Channelindonesia.id – Eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo ditolak oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya eksepsi Ferdy Sambo itu maka terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut tetap diadili.
Usai sidang eksepsi, persidangan kasus itu pun akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian dan menghadirkan para saksi.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022.
Wahyu mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Oleh karenanya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian.
“Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” ujar majelis hakim, dikutip dari detikcom.
Majelis hakim sebelumnya membacakan pertimbangannya terlebih dahulu, yang mana akhirnya dengan dikesampingkannya seluruh keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.
Dengan ditolaknya seluruh eksepsi terdakwa, maka pemeriksaan berdasarkan surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo harus dilanjutkan.
“Menimbang bahwa oleh karena putusan ini, mengenai keberatan penasihat terdakwa terhadap surat dakwaan penuntut umum maka perhitungan mengenai biaya perkara ini ditangguhkan sampai dengan putusan akhir memperhatikan peraturan, KUHAP serta peraturan perundangan-undangan,” kata hakim.