Channelindonesia.id – Kapolsek Tamalate, Kota Makassar, Kompol Irwan Tahir, angkat suara terkait maraknya pemberitaan tentang pembebasan 9 terduga pelaku sabung ayam di wilayah hukumnya.
Menurut Kompol Irwan, jajarannya melepaskan para terduga pelaku sabung ayam lantaran tidak cukup barang bukti untuk diproses secara hukum.
“Perlu diketahui bahwa ke 9 orang tersebut tidak cukup bukti untuk diproses, kami hanya mengamankan lingkaran karpet, 2 ekor ayam, 15 unit motor dan barang bukti uang kami tidak temukan di lokasi tersebut,” kata Kompol Irwan Tahir kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Sementara itu, Kanitres Polsek Tamalate Iptu Gunawan mengatakan usai mengamankan 9 terduga pelaku sabung ayam tersebut, mereka langsung didata dan diperiksa. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Usai kami amankan ke 9 warga, kami langsung periksa dan gelar perkara, para terduga pelaku tidak mengakui bahwa mereka melakukan sabung ayam, akan tetapi terduga hanya meramaikan dan ikut menonton, dan tidak ada saksi yang melihat mereka melakukan perjudian menggunakan uang,” ungkap Iptu Gunawan.
Atas dasar tersebut, Polsek memulangkan para terduga, tentu dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak kumpul-kumpul lagi melakukan adu ayam.
“Jadi tidak benar kami akan memulangkan atau melepaskan seorang pelaku pelanggar hukum apabila cukup bukti untuk diproses hukum,” tegas Iptu Gunawan.
Pada saat penggerebekan dugaan sabung ayam itu dilakukan, kata Gunawan, pihaknya juga mengikutsertakan beberapa awak media.
“Rekan media ikut meliput waktu terjadi penggerebekan agar bisa diluruskan terkait pemberitaan tersebut yang menurutnya sepihak,” tutup Iptu Gunawan. (Rls)