Channelindonesia.id – Polisi resmi menahan selebriti kontroversial, Nikita Mirzani terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang usai sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Serang Freddy Simandjuntak, Selasa (25/10/2022), dikutip dari Suara.com.
Freddy mengatakan, penahanan terhadap Nikita Mirzani berlangsung selama 20 hari sampai 13 November 2022.
“Penahanan dilakukan di Rutan Serang,” kata Freddy Simandjuntak.
Lebih lanjut, Freddy juga menyampaikan bahwa penahanan Nikita Mirzani dilakukan agar yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum.
“Jadi supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ungkap Freddy.
Sebelumnya, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dalam laporan, ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.