Channelindonesia.id – Momen Piala Dunia acap kali dibarengi dengan tradisi nonton bersama atau nonton bareng di sejumlah tempat tak terkecuali di kafe maupun warung kopi (Warkop).
Namun, pada perhelatan Piala Dunia tahun 2022 di Qatar, noton bersama ajang sepakbola yang ditunggu-tunggu penggemar bola di tanah air itu tak bisa sembarangan digelar oleh pemilik kafe, warkop dan tempat umum lainnya karena adanya ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Terkait izin resmi menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tersebut, Plazgozz Cafe Makassar telah mengantongi izin dari pihak PT. Indonesia Entertainmen Group (IEG) yang merupakan anak perseroan SCM Group, sehingga Plazgozz Cafe menjadi Official Venue atau Tempat Resmi nonton bersama Piala Dunia 2022 .
“Plazgozz Cafe memberikan contoh mengenai apresiasi terhadap Commercial Right (Hak Siar) Industri Bola, dalam hal ini membeli lisensi untuk pergelaran Nonton Bersama Piala Dunia Qatar 2022,” ujar salah satu Owner Plazgozz Cafe Makassar, dr. Erwin Syarifuddin, Sp.B, kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Pihaknya pun berharap langkah Plazgozz Cafe tersebut bisa diikuti oleh pihak-pihak lain sehingga Industri Bola dalam negeri nantinya ikut mendapatkan penghargaan dari masyarakat untuk masalah Hak Siar.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Hak Siar merupakan salah satu aspek dalam sebuah Industri Olahraga dimana kedepannya perkembangan Industri Olahraga Indonesia akan mengacu pada Design Besar Olahraga Nasional (DBON) yang telah tertuang dalam Perpres No. 86 tahun 2021,” tuturnya.
Grup SCM memiliki kewenangan penuh atas penyiaran Piala Dunia Qatar 2022 di Indonesia. Dilansir dari Pengumuman Hak Siar Tayangan FIFA World Cup 2022 dan English Premier League Competition Seasons 2022/2023, 2023/2024, 2024/2025, Grup SCM telah memperingatkan kepada para pihak yang akan menyelenggarakan nobar piala dunia untuk mengajukan izin terlebih dahulu kepada Grup SCM atau mitra mereka, PT IEG.
Melansir dari laman Tempo.co, Grup SCM menjelaskan bahwa siapapun yang tetap melakukan nobar ilegal maka akan melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pihak SCM menyebutkan bahwa siapapun termasuk pemilik kafe yang nekat menggelar nobar tanpa izin resmi dari pihak pemegang hak siar maka dapat dikenai sanksi Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif juga dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal. Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum. (Rls)