Channelindonesia.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengimbau kepada para pelaku usaha di bidang industri untuk memenuhi kewajiban mereka mengembalikan hak negara lewat Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Bahan Bakar Minyak (BBM).
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel, KBP Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, S. Ik, saat ditemui di ruangannya, Rabu 16 November 2022.
“Sudah banyak yang mengembalikan, kemarin release Rp 7 miliar, ada yang 100 juta, ada yang 200 juta. Grafik kesadaran para pelaku usaha sudah mengalami peningkatan dengan metode pendekatan persuasif Polda Sulsel,” kata Helmy Kwarta Kusuma.
Metod yang diterapkan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel tak lepas dari gagasan Kapolda Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS. MM, dimana hampir di setiap jajarannya diminta untuk mengedepankan sikap dan sifat humanis serta pendekatan persuasif dengan menggugah manusianya.
“Hal ini tentunya tak lepas dari gagasan Bapak Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS. MM, untuk mengedepankan sikap, sifat humanis dan pendekatan persuasif kepada para pelaku usaha, agar mereka tergugah untuk memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara yang taat serta bijak,” lanjutnya.
Setiap Industri diketahui dalam pengelolaan PBBKB-BBM dalam setiap usahanya diwajibkan untuk memberikan sumbangsih ke negara sebesar 7,5 persen.
Olehnya itu, apa yang menjadi hak negara tidak boleh diganggu gugat dan sudah seharusnya dikembalikan ke negara.
“Setiap Industri dalam setiap pengelolaannya diwajibkan untuk memberikan sumbangsih ke negara sebesar 7,5% dari PBBKB-BBM tersebut. Apa yang menjadi hak negara tidak boleh diganggu gugat dan harus dikembalikan ke negara,” jelasnya.
Bagi Industri yang telah disampaikan dan dilakukan pendekatan persuasif namun tidak menggubris hal itu, serta tetap tidak menunjukkan etikad baik untuk mengembalikan hak negara maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Kalau sudah disampaikan secara baik dan dilakukan pendekatan persuasif namun tidak mendengar, kami pasti tindak tegas,” tutup KBP Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf S. Ik. (Rls)