Channelindonesia.id – Ratusan kader Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan (PP Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa untuk memprotes kejanggalan Putusan pengadilan Negeri Makassar tentang eksekusi lahan di Jalan A.P. Pettarani, Kota Makassar.
Aksi protes Pemuda Pancasila Sulsel itu dipicu oleh putusan Pengadilan No. 49. PDT PK 047, yang tidak memasukan pemilik lahan sebagai tergugat.
Alhasil salah satu pemilik lahan inisial AB yang juga kader Pemuda Pancasila menempuh perlawan hukum secara Derden Verset (Perlawan Hukum Pihak Ketiga).
“Kami turun hari ini menolak eksekusi. Bagi kami putusan No. 49. PDT PK 047 itu cacat, Baso Matutu sudah menggunakan surat-surat palsu, bahkan Baso Matutu itu DPO, setelah DPO itu dijadikan PK. dipenjara 7 bulan, itu dijadikan PK, dan PK pun digagalkan,” ujar Andi Arfan Sahabuddin selaku kuasa hukum, dikutip dari Baruganews.com, Selasa 29 November 2022.
Andi Arfan menambahkan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum guna membongkar praktik mafia peradilan atas putusan tersebut.
”Imtinya kami di sini menolak mafia peradilan, mafia tanah, cukong-cukong yang ada di balik Baso Matutu. Dan saat ini dipastikan Baso Matutu tidak akan pernah muncul karena dia DPO di Kepolisian. Dan kami sudah menempuh upaya hukum ke KPK,” tambah Andi Arfan yang juga merupakan Ketua Badan Pembelaan Pemberian Bantuan Hukum (BPPBH) Pemuda Pancasila Sulsel.
Arfan pun membeberkan jika Hakim Agung yang telah memutus PK tersebut telah memiliki riwayat integritas dan kredibilitas yang buruk.
”Dan perlu saya sampaikan bahwa salah satu Hakim yang memputus PK adalah oknum Hakim Agung yang sudah ditangkap oleh KPK karena kasus suap, dan tolong para penegak hukum melihat semua yang terjadi, kalau bisa menganulir semua putusan kasusnya disoal karena telah menjadi tersangka, dan kami telah menyurat ke Mahkamah Agung dan KPK tentang Derden Verset, yaitu perlawanan pihak ketiga yang tidak diikutkan gugat menggugat tanah 351,” beber Arfan.
Sementara itu, Ketua DPW Pemuda Pancasila Sulsel, Disa Rasyid Ali menegaskan bahwa Sulawesi Selatan merupakan salah satu Provinsi yang tidak masuk daerah layak investasi.
”Presiden Jokowi, Panglima TNI Andika, Kapolri harus melihat Sulawesi Selatan ini penuh mafia tanah. Gubernur perlu sadar kalau begini terus orang tidak akan mau investasi di Sulawesi Selatan. Orang sudah dikasih sertifikat, orang membeli beritikad baik, tapi apa yang terjadi? Adalagi rinci! Dasar sertifikat keluar itu kan rinci, apalagi untuk jual beli, kenapa adalagi rinci, orang sudah 16 tahun mau berusaha dengan tenang, kasihan masyarakat karena urus hukum bolak-balik! Ini kenapa mafia tanah? Jadi Sulawesi Selatan itu gagal! Mafianya kuat banget,” ujar Disa Rasyid Ali kepada awak media.
Disa pun menduga jika lahan atas klaim Baso Matutu telah di-backup oleh cukong besar.
”Cukong orang besar ini, ‘bintang’ di belakangnya, ini pasti, inikan barang palsu, dia udah pernah masuk penjara, bahkan dia mengklaim ada di beberapa titik itu miliknya. Ini kan masalah yang begini dan bisa lolos sampai bisa menang. Dan ingat, semua yang punya ruko di sini tidak diikutsertakan dalam gugat menggugat tahu-tahunya hari jumat lalu para penghuni menerima surat eksekusi tertanggal hari ini,” ungkapnya.
“Hari itu juga saya baru tahu bahwa salah satu anggota kami dan masyarakat sini mengadu bahwa akan ada eksekusi padahal mereka tidak dijadikan tergugat. Ini makanya kita masyarakat melawan, gimana para investor mau membangun di Sulsel, ngeri mau nyari tanah semua bermasalah, lama-lama orang nggak mau investasi di sini,” sambungnya.
Disa pun menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tersebut guna melakukan perlawanan hukum atas kasus 351 ini.
”Sementara ini kita sudah melakukan perlawanan hukum dan kita sudah punya bukti kuat bahwa lokasi ini pernah tereksekusi di atas lahan yang sama dengan kasus yang sudah pernah tereksekusi. Kenapa kok bisa dua kali, bahkan sudah ada sertifikat dimasukan ke bank, coba! Ini kan sudah merugikan negara, saya akan cari orang di belakangnya kok bisa orang ini menang dengan status DPO,” pungkasnya. (Rls)