Ketum Komite OSIS Nasional Bakal Laporkan Oknum Kades ke Bupati Ciamis Gegara Data Pribadinya Disebar

0
147

Channelindonesia.id – Ketua Umum Komite OSIS Nasional Indonesia, Ahmad Wahyu Saputra akan melaporkan salah seorang oknum Kepala Desa di Kabupaten Ciamis ke Bupati Ciamis atas penyebaran data pribadinya ke orang lain tanpa izin.

Menanggapi beredarnya data pribadi catatan kependudukan Sipil dirinya selaku Ketua Umum Komite OSIS Nasional di sosial media WhatsApp tanpa seizinnya, Ahmad Wahyu menilai hal itu sebuah kejahatan atau perbuatan pidana yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.

Informasi beredarnya data tersebut didapatkan oleh Ahmad Wahyu Saputra dari Ketua RT setempat.

“Sangat disayangkan seorang Kepala Desa dengan lancang begitu saja menyebarkan data identitas catatan kependudukan pribadi milik saya kepada orang lain tanpa seizin dari pemiliknya,” ujae Ahmad Wahyu.

“Seharusnya Kepala Desa dapat memberikan sebuah tauladan dan sikap kepemimpinan yang baik kepada aparat Desa di bawahnya,” sambungnya.

Menurut Ahmad Wahyu, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya.

“Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya,” tuturnya.

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi, kata Ahmad, adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

“Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta,” jelasnya.

“Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE,” tambahnya.

Tak main-main, kata Ahmad, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini