Channelindonesia.id – Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Pol Fadly S. Ik, menggelar konferensi pers, Kamis 3 November 2022, terkait adanya pengembalian dan penyelematan uang negara yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ada di dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus Industri.
“Kami dengan melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada beberapa perusahaan, atas petunjuk bapak Dirreskrimsus. Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra S. Ik, kami berhasil melakukan pengembalian uang negara untuk tahap pertama, totalnya kurang lebih Rp 7 miliar,” kata Kompol Fadly.
Untuk beberapa Industri telah melakukan pengembalian dengan berkordinasi langsung dengan Bapenda Provinsi Sulsel dan menyerahkan langsung ke kas negara.
“Sudah ada sebelumnya beberapa miliar yang diserahkan langsung ke kas daerah, yaitu indsutri yang bergerak di bidang es dan teh,” lanjutnya.
Menurutnya, apa yang menjadi hak negara haruslah dikembalikan ke negara. Berkat metode-metode yang diberikan oleh Ditreskrimsus, beberapa Industri tergugah untuk mengikuti arahan tersebut sebelum dilakukannya upaya-upaya hukum.
“Dari PBBKB BBM itu ada hak negara, apa yang menjadi hak negara harus dikembalikan ke negara. Metode-metode dari bapak Direktur ini berhasil menggugah hati dari beberapa pemilik perusahaan untuk mengikuti arahan sebelum ditempuh upaya-upaya hukum,” tambahnya.
Dimana tujuan utama dari Subdit Tipikor selain penegakan hukum yang paling utama adalah pengembalian uang negara.
“Selain penegakan hukum, atensi bapak Direktur yakni penyelamatan dan pengembalian uang negara,” tutupnya.
Selanjutnya, uang negara senilai Rp 7 miliar itu diserahkan kepada Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (Kabid PAD) Bapenda Provinsi Sulsel, Darmayani untuk dimasukkan ke kas negara. (Rls)