Polrestabes Makassar Wajibkan 96 Remaja Pelaku Kriminalitas Jalanan Ikut Dzikir Tiap Jumat

0
171

Channelindonesia.id – Polrestabes Makassar tempuh metode baru pembentukan karakter baru bagi 96 pelaku kriminalitas jalanan yang didominasi anak di bawah umur dengan memberikan Restorative Bathinyah berupa wajib lapor kemudian pada Jumat setiap pekannya mengikuti siraman rohani.

“Program ini atas amanah Bapak Kapolrestabes Makassar. Kombes Pol Budi Haryanto S. Ik, MH untuk memberikan Restorative Bathinyah dan wajib lapor bagi 96 pelaku kriminalitas jalanan yang didominasi anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald TS Simanjuntak S. Ik, MH lewat keterangan persnya, Sabtu 5 November 2022.

Orang tua dari 96 pelaku kriminalitas dikumpulkan di Aula Mapolrestabes guna diberikan edukasi terkait kebijaksanaan terhadap anak-anak mereka.

“Kami undang orang tuanya, kami beri edukasi tentang program ini. Anak-anak mereka dibebaskan dan diberikan kewajiban untuk wajib lapor pukul 17.00 Wita pada hari Jumat setiap minggunya,” tambahnya.

Ke-96 pelaku kriminalitas jalanan akan masuk pada pukul 17.00 Wita dan mulai melaksanakan shalat Maghrib, sholawat dan dzikir bersama. Dimana tujuannya agar anak-anak itu dibentuk karakternya lebih beriman dan bertakwa dan harapannya agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Jadi, pukul 17.00 Wita mereka kumpul persiapan shalat Maghrib habis itu sholawatan dan dzikir bersama. Tujuannya untuk membentuk karakter baru yang lebih beriman dan bertaqwa, harapannya agar mereka tidak mengulangi perbuatan mereka kembali,” jelas AKBP Reonald TS Simanjuntak.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto S. Ik, MH sangat berharap agar peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka lebih ditingkatkan. Agar mereka tidak terlibat pergaulan yang salah dan menjurus ke tindakan pidana.

“Kami dari Polrestabes Makassar sangat berharap agar peran orang tua dalam mengawasi dan membimbing anak mereka lebih ditingkatkan. Jangan biarkan mereka terlibat dalam pergaulan yang salah dan menjurus ke perbuatan pidana,” ujar Kombes Budi Haryanto. (Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini