Channelindonesia.id – Pemerintah telah memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerima bonus di 2023, yakni berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13.
Dilansir dari CNBC Indonesia, kepastian tersebut sudah ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun 2023.
Dalam KEM PPKF telah dijelaskan sebagai bentuk konsistensi pemerintah untuk melakukan reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja yang baru dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi guna mendorong produktifitas.
Jadi secara umum, kebijakan belanja pegawai, salah satunya akan diarahkan ke menjaga daya belinya dengan cara memberikan bonus tahunan.
“Meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara, antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13,” seperti dikutip KEM PPKF 2023, Jumat (16/12/2022).
Dengan demikian, PNS tak perlu khawatir terkait gaji 13 dan THR walaupun terkena imbas dari resesi global, pemerintah telah menjaminnya dengan tujuan menjaga daya beli para pegawai di tahun depan.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui total belanja negara dalam APBN tahun 2023 mendatang disepakati diangka sebesar Rp3.061,2 triliun.
Di dalam komponen belanja negara tersebut, DPR sepakati belanja pegawai di tahun 2023 naik sebesar 3,3% atau diangka Rp257,2 triliun.
Jadwal pencairan THR bagi PNS biasanya jatuh pada H-10 sebelum lebaran Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 22 April 2023 mendatang, artinya dana THR diperkirakan cair 12 April 2023 mendatang.
Sedangkan untuk gaji ke-13 biasanya diberikan pada saat tahun ajaran masuk 2023, yaitu pada bulan Juli nantinya.