Channelindonesia.id – Pengacara Deolipa Yumara secara resmi mempolisikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris terkait kasus polemik penggusuran SD Negeri Pondok Cina (Pocin) 1 Depok.
Dilansir dari CNN Indonesia, laporan Deolipa Yumara terhadap Idris teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 13 Desember 2022 dan telah dikonfimasi oleh Kombes Endra Zulpan selaku Humas Polda Metro Jaya.
“Benar ada laporan tersebut,” ujar Zulpan, Rabu (14/12/2022).
Menurut Zulpan, Deolipa sebagai kuasa hukum korban menjelaskan sejak 13 November hingga 13 Desember atau sepaka 1 bulan, siswa SDN Pocin 1 tidak bersekolah dan tidak disediakan guru atau pengajar oleh Kepala Dinas Pendidikan Depok.
“Sehingga siswa siswi SDN Pocin 1 mengalami kerugian moril maupun materiil dan mengalami diskriminasi dalam hal fungsi sosial anak,” ujarnya.
Selain itu, dalam laporannya Deolipa ikut menyertakan beberapa barang bukti, seperti dokumen serta beberapa screenshot layar di hp.
Deolipa melaporkan Idris karena diduga telah melanggar Pasal 77 juncto Pasal 76A butir A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan sedang didalami oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Masih dipelajari dulu laporannya,” kata Zulpan.
Sebagai informasi, lahan yang ada di SDN Pocin 1 akan dialihfungsikan oleh Pemkot Depok menjadi masjid dan meminta para siswa untuk pindah ke SDN Pocin 3 dan Pocin 5.
Namun, tidak semua siswa memilih untuk pindah dan ada sekitar 200 murid bertahan di sekolah tersebut meski mereka terpaksa belajar tanpa adanya guru atau tenaga pengajar.
Pada Minggu (12/12/2022) atau lusa kemarin, Satpol PP Kota Depok diminta untuk merobohkan bangunan SDN Pocin 1, akan tetapi berhasil digagalkan oleh perlawanan orang tua siswa.