Channelindonesia.id – Baru-baru ini pasal zina yang terdapat dalam KUHP yang baru saja disahkan menjadi sorotan di media asing atau media luar negeri.
Dilansir dari detik.com, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjelaskan bahwa pasal zina itu masuk ke delik aduan.
“Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (sex di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan,” ucap Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (07/12/2022).
Dia mengungkapkan bahwa tidak mungkin orang terkena pasal zina jika tidak ada yang melaporkan kejadian tersebut dan pelapor juga hanya bisa dari keluarga dekat, contohnya istri atau suami.
“Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itupun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri. Ini di-blow up sedemikian rupa seolah siapa yang datang dengan yang tidak pasangannya, urusan private itu bukan campur tangan kita dan di saat yang sama kita harus menjaga nilai Keindonesiaan kita,” ucapnya.
Dia juga meminta agar warga negara asing (WNA) atau turis tidak perlu khawatir dengan KUHP yang baru ini terkait pasal zina, sebab pasal ini berlaku ketika ada aduan dari keluarga dekat.
“Harus ada pengaduan. Jadi kalau orang Australia yang mau berlibur ke Bali sama-sama mereka mau satu kamar atau apakah urusan dia itu. Kecuali ada pengaduan dari orang tuanya dari Australia which is not their culture,” ujar Yasonna.