Channelindonesia.id – Doni M. Taufik atau dikenal sebagai Doni Salmanan telah divonis 4 tahun penjara atas kasus penipuan aplikasi Quotex, tetapi tak diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada para korbannya.
Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi telah memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak diwajibkan untuk bayar ganti rugi ke korban.
Hal itu diputuskan karena Doni tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua dari penuntut umum terkait tindakan pencucian uang atau TPPU.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Kamis (14/12/2022).
Putusan itu diambil oleh hakim, lantaran menilai aset milik Dono Salmanan sebagai afiliator Aplikasi Quotex bukan hasil dari tindak pidana, karena menurut hakim regulasi trading masih belum jelas.
Jadi, Hakim memutuskan agar barang bukti atau aset-aset Doni berupa kendaraan, uang, dan sertifikat rumah yang telah disita untuk dikembalikan lagi.
Adapun daftar kendaraan yang dikembalikan ke Doni Salmanan sebagai berikut:
- 1 mobil Porsche 911 Carrera 4S.
- 1 mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk.
- 2 mobil Honda CRV.
- 1 mobil Toyota Fortuner GR.
- 1 mobil BMW 840i Coupe M Tech.
- 2 sepeda motor Kawasaki.
- 1 sepeda motor Ducati Superleggera.
- 5 sepeda motor Yamaha Gear.
- 1 sepeda motor KTM.
- 1 sepeda motor BMW S1000.
- 1 sepeda motor Yamaha Scorpio Modifikasi.
- 2 sepeda motor Honda Beat.
Dalam kasus ini, JPU yang menuntut Doni agar membayarkan ganti rugi restitusi kepada para korban yang mencapai Rp17 miliar itu telah dibebaskan dari kewajiban untuk membayar ganti rugi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah merasa agak keberatan dengan vonis hakim yang jauh dari harapan pihaknya.
Dia menjelaskan dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut hakim telah merampas barang bukti nomor 33 sampai 131 untuk dikembalikan kepada korban secara proporsional.
Melalui laman PN Bale Bandung, barang bukti sesuai poin tersebut merupakan aset-aset milik Doni Salmanan, yaitu berupa kendaraan mewah, sertifikat rumah, ponsel, pakaian mewah, uang dengan total miliaran rupiah, dan aset-aset lainnya.
“Barang bukti nomor 33-131 yang dituntut untuk dikembalikan ke korban, tadi putusannya dikembalikan ke terdakwa,” ujar Mumuh dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa dari Kejari Bale Bandung mendakwa Doni Salmanan telah menyebarkan berita bohong serta menyesatkan terkait kasus aplikasi investasi Quotex.
Doni telah divonis empat tahun penjara putusan itu dibacakan oleh majelis hakim ketua Achmad Satibi di PN Bale Bandung pada Kamis yang lalu.
Hakim mengatakan Doni terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama.