ChannelIndonesia.id, – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Eks Menpora), Roy Suryo dituntut karena telah terbukti menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Informasi mengandung SARA yang disebarluaskan tersebut yakni terkait unggahan stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).
“Dua, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta Subsidiair 6 bulan kurungan, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (15/12).
Berdasarkan beberapa informasi yang dikumpulkan, JPU hanya menuntut Roy Suryo dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sesuai dakwaan Pertama.
Berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan JPU pada Rabu (12/10) lalu.
“Dalam kesempatan kali ini, kami mendakwakan Pak Roy Suryo dalam bentuk dakwaan alternatif, yang pertama, Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dakwaan kedua, Pasal 156A UU Hukum Pidana atau ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ujar jaksa Tri Anggoro, Rabu (12/10) lalu.
Persidangan hari ini dipimpin Hakim Martin Ginting. Persidangan ditunda dengan agenda sidang selanjutnya yakni pembacaan nota pembelaan, pada 22 Desember 2022.
“Persidangan kita undur ke tanggal 22 (Desember),” kata hakim.
Roy Suryo mengajukan permohonan untuk hadir secara langsung atau offline pada agenda sidang berikutnya. “Insya Allah saya bisa hadir secara offline,” katanya.
Kasus ini bermula kala Roy Surya mengunggah foto stupa Candi Borobodur dengan wajah mirip Presiden Jokowi. Kemudian, Roy Suryo dilaporkan ke kepolisian.
Sebelumnya, Roy Suryo mengaku hanya mengunggah ulang foto tersebut. Ia mengklaim ada orang lain yang lebih dulu mengedit dan menyebarkan foto tersebut.