Kembali Berlakukan Tilang Manual, Polisi Tekankan Prosedurnya Sama Seperti yang Sebelumnya

0
140
Sumber gambar: merdeka.com

Channelindonesia.id – Semenjak tilang manual dihapuskan, diduga banyak masyarakat yang acuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan akhirnya diputuskan untuk diberlakukan kembali.

Dilansir dari oto.detik.com, Kombes Latif Usman selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pemberlakuan tilang manual ini berlaku hanya untuk pelanggaran yang tidak bisa dilakukan penilangan secara elektronik (ETLE).

“Untuk tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong gitu. Itu saja pelanggaran-pelanggaran itu,” ujar Kombes Latif Usman, dikutip detikOto dari Korlantas Porli, Rabu (07/12/2022).

Dia juga menjelaskan, pemberlakuan tilang manual ini prosedurnya sama seperti tilang manual yang sebelumnya telah berlaku.

“Seperti biasa, dihentikan, lalu kita tilang mereka,” tegasnya.

Latif menegaskan bahwa yang ditilang ini dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, jika tidak sesuai maka kendaraannya akan ditilang hingga bisa menunjukkan surat kelengkapannya.

“Nah ini yang akan kita hentikan, kita periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” jelasnya.

Jika ada pengendara mobil atau motor yang melakukan pelanggaran, seperti pemalsuan nopol, knalpot brong, dan balap liar makan pihak kepolisian akan melakukan penilangan dan menyita kendaraannya.

“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” kata Latif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini