KPK Nyatakan Berkas Perkara Sudah Lengkap, Ketua Harian DPD PAN Subang Segera Diadili

0
123
Sumber gambar: detik.com

Channelindonesia.id – KPK telah menyatakan berkas perkara dari Suherlan selaku Ketua Harian DPD PAN Subang, Jawa Barat, telah lengkap terkait kasus mafia anggaran.

Dilansir dari detik.com, KPK juga menegaskan akan segera mengadili Suherlan di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus).

“Hari ini, jaksa KPK Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari detik.com, Rabu (21/12/2022).

Selain milik Suherlan, Ali juga menyebut berkas perkara milik Rifa Surya telah dinyatakan P21 atau telah dinyatakan lengkap dan bakal disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Untuk persidangan Terdakwa Suherlan dilaksanakan di Pengadilan tipikor pada PN pusat sedangkan Terdakwa Rifa Surya dilaksanakan di pengadilan tipikor pada PN Bandung,” jelasnya.

Kemudian, status penahanan dari Suherlan dan Rifa Surya juga telah dipindahkan menjadi wewenang pengadilan tipikor, tetapi keduanya masih bakal dititip di Rutan KPK.

“Kewenangan penahanan para Terdakwa berada di pengadilan tipikor dan tempat penahanan masih tetap berada di Rutan KPK, sebagai berikut: Suherlan ditahan di rutan pada Kaveling C1, Rifa Surya di tahan di rutan pada gedung Merah Putih,” papar Ali.

Ali menjelaskan, saat ini pihaknya masih akan menunggu keputusan dari hakim yang bakal dipilih dalam persidangan itu dan penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini