ChannelIndonesia.id, – Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan update terkini, bahwa partai politik pemilu 2024 akan menggunakan nomor urut yang lama.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (14/12/2022).
“Parpol parlemen atau parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara parliamentary threshold, itu nanti akan tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada pemilu 2019,” ujar Idham, dikutip dari DetikNews, Rabu (14/12).
Lebih lanjut kata dia, hal itu dimungkinkan lantaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Meskipun demikian, Idham juga menyampaikan untuk menunggu hasil pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan malam ini.
“Iya (pakai nomor urut lama), informasi sampai sore ini, itu demikian, di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam,” tuturnya.
Sebagai informasi, pada tahun 2019 lalu tercatat ada 14 parpol yang mendapat nomor urut. Namun hanya 9 partai politik berhasil lolos parlemen. Sehingga hanya 9 parpol itu lah yang bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2019.
Berikut nomor urut pada pemilu tahun 2019:
- PDIP sebelumnya nomor urut 3
- Gerindra sebelumnya nomor urut 2
- Golkar sebelumnya nomor urut 4
- PKB sebelumnya nomor urut 1
- NasDem sebelumnya nomor urut 5
- PKS sebelumnya nomor urut 8
- Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14
- PAN sebelumnya nomor urut 12
- PPP sebelumnya nomor urut 10