Kritisi Pasal Miras dan Zina di KUHP, Hotman Paris: Gimana Logika Hukumnya Ini

0
102

Channelindonesia.id – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritisi 3 pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait minuman keras dan zina yang telah disahkan menjadi UU pada beberapa hari yang lalu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Hotman Paris menilai bahwa KUHP yang disahkan ini bermasalah dan tidak mengandung logika hukum di zaman modern seperti saat ini.

Dia mengkritisi terkait 3 pasal yang ada di dalam KUHP, yaitu pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan dan pasal 411 serta 412 tentang perzinahan.

“Jadi yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan,” ujar Hotman dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Jumat (09/12/2022).

Hotman juga melihat, salah satu dampak dari penerapan KUHP yang baru ini adalah turis mancanegara yang akhirnya takut berwisata atau berkunjung ke Indonesia.

Selain itu, Hotman menyinggung terkait rakyat Indonesia yang terkena dampak dari kebijakan tersebut dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan KUHP yang baru.

“Saran saya kepada bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya,” kata dia.

Channelindonesia.id – Advokat senior Hotman Paris Hutapea mengkritisi 3 pasal di dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait minuman keras dan zina yang telah disahkan menjadi UU pada beberapa hari yang lalu.

Dilansir dari CNN Indonesia, Hotman Paris menilai bahwa KUHP yang disahkan ini bermasalah dan tidak mengandung logika hukum di zaman modern seperti saat ini.

Dia mengkritisi terkait 3 pasal yang ada di dalam KUHP, yaitu pasal 424 tentang minuman dan bahan memabukkan dan pasal 411 serta 412 tentang perzinahan.

“Jadi yang mendukung KUHP yang baru ini tolong dulu otaknya dipikir ulang deh. Gimana logika hukumnya ini, itu baru tiga pasal lho, banyak pasal di sini yang logika hukumnya tidak jalan,” ujar Hotman dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Jumat (09/12/2022).

Hotman juga melihat, salah satu dampak dari penerapan KUHP yang baru ini adalah turis mancanegara yang akhirnya takut berwisata atau berkunjung ke Indonesia.

Selain itu, Hotman menyinggung terkait rakyat Indonesia yang terkena dampak dari kebijakan tersebut dan meminta agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan KUHP yang baru.

“Saran saya kepada Bapak Jokowi, bapak Jokowi keluarkan Perppu batalkan ini UU. Baru tiga pasal yang saya bahas sudah benar-benar di luar nalar hukum saya,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini