Partai Ummat Gugat KPU Atas Penetapan Peserta Pemilu 2024, Bawa 6 Ribu Bukti

0
162

ChannelIndonesia.id, – Partai Ummat membawa sekitar 6 ribu bukti ke Bawaslu RI untuk menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan peserta Pemilu Serentak 2024.

Kuasa hukum Partai Ummat Denny Indrayana mengatakan bukti-bukti itu diserahkan dalam bentuk digital. Mereka telah mengirim bukti-bukti itu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bukti-bukti itu disebut berada di dalam diska lepas (flash disk) yang dibawa kuasa hukum Partai Ummat ke Bawaslu, Jumat (15/12/2022).

“Alat buktinya 57, flash disk-nya 16. Flash disk [sebanyak] 16 itu mewakili lebih dari 6 ribu alat bukti, ada video dan segala macam,” kata Denny, dikutip dari CNN Indonesia, pada Jumat (16/12).

Denny mengatakan kliennya menilai KPU keliru dalam penetapan peserta pemilu. Partai Ummat merasa mereka layak lolos dan bertarung di Pemilu Serentak 2024. Ia pun meyakini bahwa Bawaslu akan mengabulkan permohonan Partai Ummat.

“Dengan bukti yang kami sampaikan, Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” harapnya.

Sebelumnya, Partai Ummat menggugat KPU atas penetapan peserta pemilu. Mereka tidak terima karena tak masuk dalam daftar 17 partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Partai Ummat adalah satu-satunya dari 9 parpol yang menjalani verifikasi faktual namun tak ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi syarat (TMS).

Dalam proses gugatan Partai Ummat, sebelumnya Ketua Bawaslu membuka kemungkinan pihaknya juga akan memanggil KPU dalam proses ajudikasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini