Pemilu 2024 Kemungkinan Menggunakan Sistem Memilih Partai Bukan Caleg

0
133
Sumber gambar: SINDOnews

Channelindonesia.id – Hasyim Ashari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpendapat bahwa kemungkinan pemungutan suara pada pemilu 2024 akan dilakukan melalui sistem proporsional tertutup atau dikenal dengan memilih partai bukan caleg.

Dilansir dari CNN Indonesia, Hasyim mengatakan ada kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup atau memilih partai bukan caleg, jika berkaca pada rekam jejak putusan.

“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Hasyim juga menghimbau agar pihak-pihak yang ingin menjadi calon legislatif tidak terburu-buru, sebaiknya menunggu putusan MK keluar.

Dia menjelaskan, ketika sistem proporsional tertutup yang digunakan atau diberlakukan kembali, maka nama caleg tidak ditampilkan pada surat suara nantinya.

Jika nantinya sistem itu yang diterapkan, maka percuma bagi caleg yang ingin mensosialisasikan diri menggunakan spanduk ataupun baliho, karena yang ditampilkan di surat suara hanya logo, nomor urut, dan nama partai tersebut.

“Siapa tahu sistemnya kembali tertutup? Sudah lumayan belanja pasang baliho, pasang iklan, namanya enggak muncul di surat suara,” ucap Hasyim.

Diketahui, beberapa politisi mengajukan uji materi kepada UU No. 7 tahun 2019 atau UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi dengan meminta MK agar membatalkan pasal 168 ayat 2 UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945.

Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka sistem proporsional daftar calon tertutup akan kembali diterapkan, berati yang muncul di surat suara nantinya hanya partai politik saja.

Melalui sistem proporsional tertutup, ketika partai politik itu yang menang, maka berhak memilih atau menentukan siapa yang akan duduk di kursi anggota dewan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini