Channelindonesia.id – Ketertutupan sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai membuka peluang melakukan praktek kecurangan pada Pemilu 2024 mendatang.
Dilansir melalui tempo.co, Kurnia Ramadhana selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), dia menganggap dengan adanya ruang tertutup dalam verifikasi politik, tidak menutup kemungkinan akan ada praktik kecurangan yang tidak diharapkan.
“Ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik, maka dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan itu,” kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual ICW.
Menurutnya, salah satu contoh kecurangan yang bisa saja terjadi ialah partai politik yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan bisa saja melakukan suap kepada penyelenggara pemilu.
Selain itu, potensi kecurangan lain yang bisa terjadi, yaitu struktural penyelenggara pemilu 2024 kepada KPU pusat dan daerah untuk meloloskan yang tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.
“Jadi dua hal itu potensi yang sangat besar terjadi jika proses verifikasi faktual ini tidak dilakukan secara terbuka,” ujar Kurnia.
Dia juga mengatakan bahwa banyak sekali celah kecurangan yang bisa terjadi bila melihat dari subtansi kedua, seperti intervensi dari KPU pusat kepada jajaran yang ada di daerah.