ChannelIndonesia.id, – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19.
Dimana kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp20 miliar.
Kasus BPNT Covid-19 tersebut merupakan bantuan dari Kemensos RI tahun 2020 untuk diberikan kepada tiga kabupaten di Sulsel yakni Kabupaten Takalar, Bantaeng, dan Sinjai.
“Atas kerugian negara Rp20 milliar dengan tersangka 14 orang di tiga daerah tersebut,” ungkap Kompol Fadli, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel, Selasa (20/12).
Kompol Fadli menyebutkan 14 tersangka itu terdiri dari tiga kabupaten masing-masing, Kabupaten Sinjai 4 orang, AR, IN, AA, AI, Kabupaten Takalar 6 orang, ZN, MR, RY, AM, RA, AF, dan Kabupaten Bantaeng 4 orang, AF, Z, AM, RA.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Mulai dari koordinator penyalur bantuan hingga pengusaha pemilik perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, bahwa dalam pendalaman oleh penyidik ditemukan modus tersangka yang melakukan mark up. Selain itu menyalurkan barang yang tidak sesuai dengan ketentuannya.
“Jadi modusnya mark up mengurangi indeks dan menyalurkan barang tidak sesuai dengan ketentuan. Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus tersebut,” bebernya.
Seperti diketahui Polda Sulsel memeriksa puluhan orang saksi yang sempat dimintai keterangan.
Dimana salah satunya adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani