Channelindonesia.id – Pakar telematika Roy Suryo mengaku menjadi korban Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, padahal dia turut terlibat menyusun revisi undang-undang tersebut.
Roy Suryo mengatakan hal itu saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 9 Desember 2022.
Dalam persidangan itu, anggota tim penasihat hukum menanyakan harapan Roy Suryo soal keadilan di Indonesia usai menghadapi perjalanan kasus ini.
“Saya hanya mohon saja pelajaran bagi saya ini, itu tidak dialami orang lain, dan ini memang sangat ironi,” jawab Roy Suryo.
Ia pun mengungkapkan bahwa dirinya punya andil dalam penyusunan revisi UU ITE yang malah menjeratnya sendiri dalam kasus itu.
Roy Suryo kemudian berbicara mengenai ketidaktahuan orang-orang yang melaporkannya.
“Orang yang pernah bersama-sama dengan pemerintah membuat UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, justru malah karena ketidaktahuan orang yang melaporkan malah menjebloskan saya dengan itu. Orang yang melakukan revisi terhadap pasal-pasal UU ITE bersama-sama anggota DPR menjadi korban dari UU ITE,” tutur Roy Suryo, dikutip dari Detik.com lewat Terkini.id.
Dirinya juga mengaku baru mendengar soal pengesahan KUHP. Dia memuji anggota legislatif di DPR karena berani mengesahkan UU itu.
“Saya pernah menjadi anggota Baleg di DPR. Jadi yang menyusun UU itu. Biasanya itu disahkan pada saat sebelum reses, jadi besok reses, hari ini disahkan. Supaya apa? Kalau besok ribut, ya DPR-nya reses, tapi kemarin berani disahkan sebelum reses,” ungkap Roy.
“Itu saya memuji terus terang, berani. Di situ malah Pasal 28 Ayat 2 itu pun dicabut, dipindahkan ke dalam KUHP. Meskipun ada masa proses tiga tahun, saya berkata ini bukan hanya membaca ya, karena saya anggota Baleg di DPR, proses-proses itu ada,” tambahnya.
Dia pun menilai keputusan DPR mengesahkan KUHP ini sebagai ridho dari Allah baginya. Hal ini lantaran Pasal 28 Ayat 2 yang menjeratnya, kini telah dicabut karena disahkannya KUHP.
“Nah saya tidak tau apakah ini ridho dari Allah SWT kenapa justru sebelum putusan dicabut pasal itu dan dimasukkan ke dalam UU baru, tapi memang belum langsung serta-merta bisa digunakan, tapi itulah pendapat hukum nanti monggo. Tapi artinya saya berharap seperti perintah seperti kasus yang pernah saya bela dulu, semoga mereka tidak terkena UU yang awalnya untuk transaksi elektronik, bukan UU siber,” ujarnya.
Diketahui, dalam persidangan tersebut Roy Suryo didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan golongan (SARA), ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan yang menyebabkan keonaran terkait meme stupa Borobudur.
Meme stupa Borobudur itu sebelumnya sempat heboh dan viral di publik usai dibagikan ulang Roy Suryo lewat akun Twitter pribadinya.
“Bahwa terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022… dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata tim jaksa penuntut umum Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Jakarta Barat.