Bawaslu Akui Pengawasan Pendanaan Pemilu atau Kampanye Masih Lemah

0
97
Sumber gambar: news.detik.com

Channelindonesia.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ungkap bahwa adanya aliran dana dari Green Financial Crime (GFC) yang mengalir ke anggota partai politik. Diduga hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mendanai Pemilu 2024.

Dilansir dari news.detik.com, Anggota Bawaslu RI Puadi telah mengakui bahwa instrumen pengawasan pendanaan pemilu atau dana kampanye masih terbilang lemah.

“Konteks pengawasan Bawaslu terkait dana kampanye. Sumbangan dari sumber-sumber yang ilegal selama ini pasti tidak dicatatkan dalam laporan dana kampanye, meski potensinya cukup besar dari partai,” ujar Puadi kepada wartawan, dikutip dari news.detik.com, Selasa (24/01/2023).

“Sementara instrumen pengawasan, terutama aspek pencegahan yang ada selama ini masih lemah, karena audit dana kampanye biasanya dilakukan pasca pemilu. Itu pun, terhadap dana yang dicatatkan,” sambungnya.

Menurut Puadi, KPK lebih memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut. Puadi juga menyebut Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan terhadap dana pemilu.

“Nanti akan ada audit dana kampanye dari akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU,” katanya.

Puadi juga menjelaskan, jika ada parpol yang telah terbukti menerima sumbangan dana asing, maka Bawaslu nilai itu sebagai pelanggaran pemilu. Dia menyebut hal itu termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 339.

“Jika nanti benar ada sumbangan dari pihak asing, maka itu merupakan pelanggaran pemilu. Karena tidak diperbolehkan menerima sumbangan dana kampanye dari pihak asing,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini