ChannelIndonesia.id, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melalui Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa atau sering disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan menyusul pedoman pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa, yakni selama tiga hari yang akan dimulai pada tanggal 24 Januari 2023 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih. Ia menuturkan bahwa sebanyak 15 Kecamatan yang ada di kota Daeng ini, tak satupun yang mencukupi 2 kali lipat kebutuhan.
“Semua kecamatan ada perpanjangan. Dari 48 kelurahan yang melakukan perpanjangan. 31 kelurahan perpanjangan khusus untuk perempuan karena pendaftarnya kurang 30 persen keterwakilan perempuan. 17 kelurahan yang dibuka untuk umum karena tidak memenuhi 2 kali kebutuhan,” ujarnya pada keterangan tertulisnya, Selasa (24/1/2023).
Sebagai informasi, perekrutan PKD tersebut mengacu pada Pasal 92 Ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap kelurahan atau desa sebanyak satu orang.(Rls)