Bawaslu Sulsel Bakal Lakukan Sidang Putusan Soal Laporan OMS, Azry Yusuf: Rencana Besok!

0
124

ChannelIndonesia.id, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan akan menjadwalkan sidang putusan soal laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dugaan pelanggaran pemilu 2024.

Hal ini menyusul rampungnya tahapan sidang yang digelar dengan menghadirkan pihak terlapor maupun pelapor. Dimana keterangan saksi-saksi yang diminta oleh majelis sidang.

“Iya rencana besok Jumat (6/1) kita akan sidang putusan,” ujar Komisioner Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, Kamis (5/1/2023).

Lebih lanjut, Azry yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Sidang, keterangan pihak pelapor dan pihak KPU Sulsel sebagai terlapor, majelis sidang tentunya sudah mengambil kesimpulan untuk nantinya diputuskan.

Meski demikian, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel ini enggan menjelaskan perihal hasil kesimpulan tersebut.

“Jadi kita lakukan kesimpulan sejak 2 Januari 2023 dan kita jadwalkan memang Jumat 6 Januari 2023 besok,” jelasnya.

Seperti diketahui, pihak perwakilan pelapor Samsang Syamsir menyakini adanya dugaan pelanggaran pemilu dalam proses verfak parpol non parlemen hingga pleno KPU Sulsel.

Dimana disebutkan dalam sidang pemeriksaan belum lama ini seperti KPU Gowa terdapat tiga parpol calon peserta pemilu yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat atau TMS Yaitu Partai Garuda, PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara.

Selanjutnya di Kota Makassar, Partai Garuda yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sebelumnya telah diinput ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Aplikasi SIPOL) menjadi MS.

Sementara, KPU Pangkep ada PSI dan Partai Ummat, dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Wajo ada tiga Parpol yakni Partai Garuda, PKN dan Partai PSI dengan berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) begitu juga di Kabupaten Barru, Partai PKN awalnya TMS menjadi MS.

Namun permintaan pengadu tersebut tidak diterima oleh majelis sidang lantaran dinilai sudah cukup. Apalagi kasus dugaan administrasi ini harus cepat selesai paling lambat 2 pekan atau 14 hari setelah laporan masuk.

Dalam persidangan KPU menghadirkan dua saksi dari partai politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Bulan Bintang (PBB), sementara pihak pengadu hanya ahli dari Universitas Andalas Feri Amsari.

Komisioner KPU Sulsel Asram Jaya menegaskan bahwa proses verifikasi faktual parpol non parlemen sudah dilakukan aturan yang berlaku. Menurutnya seluruhnya proses dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh KPU RI.

“Verfak Parpol kemarin sudah berjalan dengan baik,” singkatnya.

Senada dikatakan Komisioner KPU Sulsel Misna Attas menanggapi soal pleno parpol non parlemen yang dianggap ada kejanggalan.

Dia mengatakan dalam proses pleno tingkat KPU Sulsel, Misna meminta untuk dilakukan pencocokan BAP setiap KPU Kabupaten/Kota.

“Saya kemarin meminta ada pencocokan dengan BAP KPU kabupaten/kota serta data dari Bawaslu,” kata Misna.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini