Dewan Pers Soroti Penyelesaian Terkait Penyerangan Domain Digital Media di Tahun 2022

0
125
Sumber gambar: babad.id

Channelindonesia.id – Dewan Pers kembali membahas kemerdekaan pers Indonesia di tahun 2022 yang kondisinya ada 3, yaitu kemajuan, kemunduran, dan stagnasi.

Dilansir dari news.detik.com, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa salah satu contoh yang mencerminkan mandeknya kemerdekaan pers adalah kasus penyerangan domain digital 2 media di tahun 2021 yang tak kunjung selesai.

“Kita ingat dua tahun lalu, ada pelaporan penyerangan terhadap domain digital. Lalu, belum ada proses penyelesaian yang tuntas. Kita tahu bahwa ketika kondisi ini tidak segera diselesaikan memicu keberulangan terhadap kasus sama,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, dikutip dari news.detik.com, Selasa (17/01/2023).

Dia juga merasa prihatin terhadap sebuah media yang sempat diserang secara digital beberapa waktu lalu dan berharap agar kasus ini bisa diselesaikan hingga tuntas agar tidak terjadi kasus yang sama.

“Kita prihatin kemarin juga terjadi pada Tribun Medan yang juga diserang, penyerangan itu bisa di media sosialnya secara pribadi maupun di DDOS-nya. Kita berharap ada penyelesaian yang lebih tuntas dan saling menguatkan,” ungkap Ninik.

Ninik kemudian menyinggung perlindungan terhadap kesejahteraan wartawan yang masih perlu ditingkatkan. Saat ini, belum ada sebuah mekanisme yang bisa menjamin perlindungan kepada wartawan

“Hingga saat ini belum ada mekanisme yang memastikan kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapat perlindungan dari negara. Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya,” sambungnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini