Channelindonesia.id – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ungkap alasannya melarang live streaming pada saat jalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata menyebut pelarangan ini dengan tujuan agar bisa menjaga kondisi psikologis dari saksi, terutama keluarga korban.
“Tidak diizinkan live streaming dikarenakan kekhawatiran itu akan menimbulkan dampak psikologis yang tidak baik bagi penonton khususnya untuk keluarga korban,” kata Gede dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (18/01/2023).
Selain itu, Pihak Pengadilan juga khawatir bisa menimbulkan gejolak pada keluarga korban hingga dampaknya sampai ke masyarakat.
“Khawatirnya itu tidak terima seperti hasil pemeriksaan saksi-saksi atau siapalah, itu nanti seperti itu bisa menimbulkan gejolak di lingkungan keluarga korban maupun masyarakat yang menyaksikan,” ucapnya.
Gede menjelaskan, hal-hal itulah yang menjadi pertimbangan majelis hakim hingga melarang terjadinya live streaming selama masa persidangan berlangsung.
Tetapi, saat ditanya terkait dasar hukum larangannya, Gede menyebut hal itu berdasarkan keputusan majelis hakim.
“Itu pertimbangan dari majelis hakim,” katanya.
Gede juga mengatakan bahwa masyarakat bisa tetap mengetahui terkait jalannya sidang karena media massa tetap diizinkan melakukan peliputan, meski tak secara langsung.
“Media sudah meliput walau tidak secara live streaming, tapi pas liputannya juga sudah diketahui pada hari itu juga oleh khalayak,” ucap Gede.
“Jadi sebenarnya akses publikasi pemberitaan yang kami kasih itu cukup sudah mewakili untuk pengetahuan masyarakat khususnya keluarga korban,” tambahnya.