Channelindonesia.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan mantan narapidana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau legislatif setelah bebas selama 5 tahun atau lebih dari hukumannya.
Dilansir dari antaranews.com, Hasyim yang menghadiri kegiatan dialog publik yang bertajuk “Menampik Berita Bohong, ujaran Kebencian, Politik Identitas, Polarisasi Politik, dan SARA pada Pemilu 2024” di Jakarta. Dia menyatakan kalau telah bebas murni selama 5 tahun boleh untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah ataupun legislatif.
“Kalau sudah pernah kena pidana yang ancaman 5 tahun lebih, baru boleh mencalonkan diri kalau sudah selesai menjalani pidananya, atau setelah menjadi mantan terpidana, atau istilah awamnya sudah bebas murni, dan durasi bebas murninya sudah lebih dari 5 tahun,” kata Hasyim, dikutip dari antaranews.com, Kamis (26/01/2023).
Pernyataan Hasyim tersebut adalah jawaban dari perdebatan terkait orang yang pernah tertangkap atau terkena kasus korupsi dan ingin mencalonkan diri menjadi wakil rakyat atau kepala daerah.
“Itu artinya apa? Orang dikasih wewenang, tetapi disalahgunakan. Ini berarti nggak kredibel. Mestinya nggak boleh dong nyalon lagi, karena sudah pernah mengkhianati amanah yang diberikan,” ucap Hasyim.
Hasyim menyebut, kewenangan ini telah dilakukan sejak pilkada kemarin. Orang yang terkena hukuman pidana selama 5 tahun tidak boleh mencalonkan menjadi kepala daerah atau legislatif. Kecuali, telah melampaui 5 tahun masa bebas. L
“Setidaknya dengan pendekatan-pendekatan seperti itu, kan perdebatan di publik tentang kepastian boleh tidaknya sudah ada kepastian,” kata Hasyim.