ChannelIndonesia.id, – Setelah sempat melakukan perpanjangan tahap pertama pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU Makassar akan kembali melakukan perpanjangan tahap kedua.
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, dari 24 kelurahan di Kota Makassar yang sebelumnya dilakukan perpanjangan pendaftaran tahap satu, masih ada 16 kelurahan yang belum memenuhi kuota.
“Kelurahan yang belum terpenuhi pendaftar sesuai kebutuhan akan kembali kami lakukan perpanjangan pendaftaran tahap kedua,” ungkapnya, Senin, (2/1/2023).
Ia menambahkan, kebijakan ini mengacu pada Pedoman Teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022 di point c.
“Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran dan jumlah peserta yang mendaftar kurang dari 2x jumlah PPS yang dibutuhkan, KPU kab/kota dapat melanjutkan tahapan pembentukan PPS sepanjang jumlah peserta yang mendaftartidak kurang 1x jumlah kebutuhan PPS,” terangnya.
Lebih lanjut Endang menuturkan, sesuai dengan Pedoman Teknis pembentukan badan adhoc KPT KPU RI Nomor 534 tahun 2022 di point d, maka perpanjangan pendaftaran tahap kedua akan dilakukan selama 3 hari kedepan.
“Dalam hal ini dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran sebagai dalam huruf b tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah peserta yang mendaftar kurang dari satu kali jumlah kebutuhan, KPU Kabupaten/Kota membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 hari,” pungkasnya.
Berikut 16 daftar kelurahan yang akan diperpanjang masa pendaftaran PPS:
- KUNJUNG MAE
- BONTO LEBANG
- MALOKU
- MANGKURA
- PISANG SELATAN
- BARU
- BULOGADING
- LAE-LAE
- LOSARI
- SAWERIGADING
- LAJANGIRU
- BUTUNG
- ENDE
- PARANG LAYANG
- TOMPO BALANG
- TOTAKA