KPU Wajibkan Parpol Sediakan Rekening Khusus Dana Kampanye di Pemilu 2024

0
123
Sumber gambar: news.detik.com

Channelindonesia.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan atau mewajibkan setiap partai politik yang masuk Pemilu 2024 untuk mempunyai rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilansir dari news.detik.com, adanya RKDK ini bertujuan agar lembaga keuangan yang ada bisa memantau jalannya dana kampanye tersebut.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menerapkan penamaan RKDK menggunakan kode, agar memudahkan pemangku kepentingan melakukan identifikasi transaksi penerimaan dan pengeluaran untuk keperluan kampanye,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dikutip dari news.detik.com, Sabtu (28/01/2023).

Idham menjelaskan, RKDK ini harus siap sebelum pelaksanaan kampanye di mulai. Setelah perhitungan suara pemilih, RKDK telah harus ditutup.

“Pembukaan RKDK ini biasanya dilakukan parpol menjelang kampanye, biasanya pada umumnya. Dan ditutup setelah pemungutan dan perhitungan suara, paling lambat 15 hari, itu kalau tidak salah aturannya,” kata dia.

Dia menyebut kalau RKDK tidak ditutup setelah perhitungan suara, makan akan menyulitkan petugas lakukan pengawasan. Selain itu, menghindarkan juga terjadinya transaksi di luar masa kampanye.

“Mewajibkan peserta pemilu untuk menutup RKDK, agar tidak terjadi transaksi di luar masa kampanye dan penggunaan RKDK yang tidak sesuai ketentuan, serta memudahkan pemangku kepentingan melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dana kampanye. Hal itu dilakukan jika ditemukan adanya audit forensik dalam dana kampanye.

“Prinsipnya gini kalau sekiranya nanti diperlukan audit forensik karena adanya temuan dari Bawaslu atau rekomendasi dari Bawaslu, maka itu bisa dilakukan koordinasi dengan PPATK,” tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini