ChannelIndonesia.id, – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Raya Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melakukan aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (23/1/2023).
Aksi unjuk rasa yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) tersebut menuntut pemekaran Kabupaten Luwu Tengah.
Wakil Jenderal Lapangan Aksi, Adriansyah mengatakan pihaknya menuntut pemekaran Kabupaten Luwu menjadi dua daerah.
Hal ini lantaran Kabupaten Luwu berstatus enklave area atau area yang terpisah dari induknya dimana masyarakat harus melewati Kota Palopo apabila ingin ke pusat Kabupaten Luwu yang berjarak sekitar 90 kilometer.
“Secara administratif Kabupaten Luwu harus dimekarkan menjadi dua kabupaten. Apalagi kabupaten tersebut berstatus enklave area yang terpisah dari induknya harus melewati satu kota madya (Kota Palopo) untuk sampai ke pusat Kabupaten Luwu yang berjarak kurang lebih 90 km,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PKPT IPMIL Raya UIN Alauddin Makassar, Abd Hafid menekankan pemerintah pusat untuk memberikan kebijakan khusus (diskresi) terhadap Luwu Tengah apabila tidak dapat mencabut moratorium DOB.
Menurutnya, kebijakan khusus itu bisa saja diberikan terhadap Luwu Tengah seperti yang diberikan pada sejumlah pemekaran provinsi seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat dan Papua Pengunungan.
“Kepada pemerintah pusat agar memberikan diskresi terhadap Luwu Tengah jika tidak dapat mencabut moratorium, pasalnya baru-baru ini diskresi itu hanya diberikan kepada beberapa pemekaran provinsi,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memprioritaskan DOB Luwu Tengah dan meminta pemerintah menghentikan diskriminasi terhadap Luwu Tengah.
Tidak hanya itu, ia juga meminta pemerintah dan aparat untuk mengusut tuntas kasus penembakan Walmas berdarah serta menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan
“Usut tuntas kasus penembakan Walmas Berdarah, stop diskriminasi Luwu Tengah, tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan,” bebernya.