Plt Bupati Mimika Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengadaan Pesawat dan Helikopter

0
121
Sumber: mimikakab.go.id

Channelindonesia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah menetapkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One SH sebagai tersangka terkait pengadaan pesawat dan helikopter yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika.

Dilansir dari news.detik.com, Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani menyebut penetapan tersangka ini telah dilakukan sejak Rabu (25/01/2023) setelah penyidik cukup bukti.

“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 43 miliar,” katanya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (26/1).

“Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” jelas Aguswani.

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku tidak tahu bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati.

“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka, padahal kemarin, Rabu (25/1), saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura, namun saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas Johannes Rettob, dikutip dari news.detik.com.

Sebelumnya, Kejati Papua mengungkapkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp 85,7 miliar.

Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022, dengan rincian pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.

Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, walaupun ada kerja sama namun biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini