Channelindonesia.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akui adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia dan tercatat ada 12 peristiwa yang terjadi.
“Saya telah membaca dengan saksama dari tim penyelesaian non yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang dilihat dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, dikutip dari news.detik.com pada Kamis (12/01/2023).
Dilansir dari news.detik.com, Jokowi sempat tandatangani keputusan presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2022 terkait Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Berat yang terjadi di Masa Lalu.
Jokowi juga menunjuk Menko Polhukam Mahfud Md menjadi Ketua Tim Pengarah serta Makarim Wibisono menjadi Ketua Tim Pelaksana.
Keppres Nomor 17 Tahun 2022 itu diteken Jokowi pada 26 Agustus 2022 yang lalu. Diketahui, Tim PPHAM ini berada di bawah tanggung jawab presiden.
Berikut sejumlah fakta terkait pernyataan Jokowi soal pelanggaran HAM berat:
Tercatat ada 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat yang diakui oleh Jokowi, ini daftarnya:
-Peristiwa 1965-1966
-Penembakan Misterius 1982-1985
-Peristiwa Talangsari Lampung 1989
-Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998
-Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
-Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
-Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999
-Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
-Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999
-Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002
-Peristiwa Wamena Papua 2003
-Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003
Selain itu, Jokowi sebagai Kepala Negara mengatakan sangat menyesalkan peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia yang terjadi pada masa lalu.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” ucapnya.