ChannelIndonesia.id, – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023 kepada 40 pegawai.
SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Diskominfo-SP Provinsi Sulsel, Erwin Werianto di ruang kerjanya, Jumat (21/1/2023).
Erwin Werianto mengatakan, penyerahan SK tersebut sebagai bukti bahwa pegawai non-ASN merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dari Diskominfo-SP Provinsi Sulsel.
“Kami juga sampaikan kepada mereka tadi bahwa di tahun kemarin non-ASN telah melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal,” pungkasnya.
Ia, berharap dengan penyerahan SK tersebut, tenaga non-ASN yang ada di Diskominfo-SP Provinsi Sulsel bisa lebih berperan aktif dalam pekerjaannya.
“Dengan banyaknya tugas yang diembankan kepada Diskominfo-SP, kita sangat mengharapkan peran aktif pegawai non-ASN ini. Tentunya ini sangat dibutuhkan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi dari Diskominfo-SP sendiri,” harapnya.