KPK Tunggu 13 Ribu Pegawai Kemenkeu yang Belum Laporkan LHKPN 2022

0
127
Sumber gambar: AJNN.net

Channelindonesia.id – Terdapat 13.885 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diketahui belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 ke KPK. Tim lembaga antirasuah menghimbau agar segera melaporkannya di Akhir Maret 2023 nanti.

“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya. Sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati, dikutip dari Detik.com, Sabtu (25/02/2023).

Dilansir dari Detik.com, Ipi menyebut kalau pelaporan terkait harta kekayaan ini telah diatur dalam Pasal 2 UU tahun 2019. Akan tetapi, instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi instansi yang memiliki fungsi yang strategis dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Kementerian Keuangan termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor (WL) LHKPN. Sesuai data eLHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 WL di Kemenkeu,” katanya.

Lebih lanjut Ipi mengatakan ada sanksi yang mengatur bagi para penyelenggara yang tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya. Sanksi tersebut berupa hukuman administratif.

“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” ujar Ipi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini