Channelindonesia.id – Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umroh Angkatan VII (Mandiri) tahun 2023 telah memasuki hari ke 7 yang akan dibawakan oleh Kasubdit Pembimbingan Jemaah Haji (Kasubdit Bimjah) Kemenag Khalilurrahman dengan materi Tugas dan Fungsi Pembimbing Manasik.
Sebelum masuk materi, Kasubdit Bimjah Kemenag memberikan yel-yel dan disambut dengan antusias oleh para peserta kegiatan yang merupakan hasil kerjasama UIN Alauddin Makassar dengan Kemenag Kanwil Sulsel.
Dalam materinya, Khalilurrahman menjelaskan bahwa tahun 2022 IKJH itu mencapai 90,45. Data ini dilakukan berdasarkan penyebaran angket yang dilakukan oleh (Badan Pusat Statistik (BPS). Konsekuensinya, pembimbing diminta agar IKJH tahun 2023 minimal harus bisa menyamai pada tahun lalu.
“Kalau kita lihat terkait layanan yang ada, itu bimbingan untuk jamaah haji masih rendah. Hal itu dipengaruhi karena banyak pembimbing manasik haji yang tidak memberikan bimbingan yang baik,” tuturnya pada saat membawakan materi di Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Jumat (10/02/2023).
“Makanya kemudian ketika dilakukan survei terkait bimbingan jamaah haji masih rendah, bahkan tidak mencapai 80%,” lanjutnya.
Tak lupa, Khalilurrahman juga menitipkan pesan agar para peserta bisa memberikan ilmu pengetahuan kepada para jemaah dengan semaksimal mungkin. Paling tidak, jemaah bisa mengetahui manasik haji dasar, makanya itu didukung dengan pentingnya melakukan praktek.
“Jadi kita semua harus bisa melakukan bimbingan kepada jamaah haji dengan baik dan sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
“Para peserta nanti yang telah mendapatkan sertifikat, nantinya hal itu bertujuan sebagai bukti kepada jamaah bahwa anda adalah pembimbing haji yang telah bersertifikat. Dan KBIH itu bisa didirikan ketika pembimbingnya harus bersertifikat,” sambung pemateri.
Sertifikasi ini adalah standar kompetensi. Dia berharap agar sertifikat itu nantinya tidak hanya berlaku di nasional, melainkan bisa go internasional. Kalau sertifikat internasional, para peserta dituntut harus bisa menguasai bahasa asing.
“Makanya banyak yang berbondong-bondong mengikuti sertifikasi ini karena mereka di dorong agar wajib memiliki sertifikat pembimbing manasik haji agar bisa memenuhi syarat yang diberikan,” jelasnya.
“Hal ini juga dipengaruhi oleh kebijakan haji yang terus berubah. Makanya pembimbing harus bisa mengetahui kebijakan-kebijakan tersebut dan harus bisa mengikuti perkembangan zaman,” jelas khalilurrahman lagi.
Dia juga menyampaikan kepada para peserta ketika mendapatkan kepercayaan sebagai pembimbing manasik haji, maka pembimbing harus bisa menciptakan kondisi yang kondusif serta memberikan pencerahan dengan berita yang valid.
Dia juga menjelaskan terkait tugas dari pembimbing manasik haji, seperti memberikan gambaran terkait ruang lingkup ibadah haji, memberikan pengetahuan fikih haji, dan menjelaskan prosesi ibadah.
“Selanjutnya, menjelaskan seputar situs perhajian bagi para jemaah, memberikan bimbingan praktek manasik haji, serta pembimbing harus bisa memberikan pendampingan prosesi ibadah haji. Jangan sampai ada pembimbing yang meninggalkan jamaahnya,” ujarnya.
Selain itu, pemateri juga menjelaskan terkait fungsi dari pembimbing, seperti membantu pemerintah dalam pembinaan calon jamaah haji dalam rangka mencapai tujuan yang ditetapkan.
“Tujuannya, bimbingan jangka pendek itu sebagai kelancaran ibadah dan jangka panjangnya adalah untuk memberikan kemandirian kepada para jamaah,” tuturnya lagi.