Kemenkumham dan JICA Kunjungi Fakultas Hukum Unhas, Bahas Sejumlah Masalah Perundang-Undangan

0
203

Channelindonesia.id – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menerima kunjungan Japan International Coorperation Agency (JICA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kunjungan tersebut, membahas beberapa masalah, antara lain ego sektoral, ketersediaan perubahan dari peraturan, substansi hingga moralitas.

Pertemuan berlangsung di Ruang Video Conference, Lantai 2, Fakultas Hukum, Makassar, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam pertemuan tersebut, hadir Dekan Fakultas Hukum (Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P), Wakil Dekan Bid. Kemitraan, Riset dan Inovasi (Dr. Ratnawati, S.H., M.H) dan jajaran pimpinan, dosen serta staf Fakultas Hukum Unhas.

Turut hadir rombongan JICA, yakni Hiromi OIKAWA, Yukiko MAZAWA, Prita Novianti, dan Kazuyo SUDA (interpreter).

Adapun rombongan Direktur Jendral Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HA yang hadir, yakni Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancangan (Andriana Krisnawati, S.H., M.H), Sub-koordinator kerjasama (Desi Khairani), JFU Kerjasama (M. Binarlal), JFU Kerjasama (Rengganis Nurmalasari), Penyusun Informasi Hukum (Partika Novianti, S.Si.), perwakilan Kepala Bidang di Kanwil Sulsel (Andi Haris) dan staf Kanwil Sulsel lainnya.

Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancangan, Andriana Krisnawati, S.H., M.H, menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk maksimalisasi perancangan perundang-undangan ke depannya.

“Untuk Dirjen Peraturan Perundang-undangan sendiri sedang bekerjasama dengan JICA, yaitu pada bidang peningkatan kompetensi perancang dan perundang-undangan itu sendiri,” ujarnya.

“Kunjungan ini diharapkan mendapatkan temuan berupa masalah-masalah dalam perundang-undangan terkhusus kompetensi perancang. Akhir kata, semoga ke depannya kerjasama dapat terwujud,” tambahnya.

Lebih lanjut, JICA Project, Hiromi OIKAWA, dalam sambutannya menyampaikan niat kedatangan ke Makassar dan kunjungan ke Fakultas Hukum Unhas untuk mengetahui masalah perundang-undangan

JICA, kata Hiromi, juga telah mengunjungi beberapa kampus sebelumnya. Pada beberapa perjalanan, ditemukan inkonsistensi pada perancangan perundang-undangan.

“Inkonsistensi terjadi karena kompetensi dan kemampuan. Untuk itu, apa saja hal dalam meningkatkan kompetensi dan kemampuan akan didiskusikan. Selain kompetensi, hirarki dan metode dapat mengandung masalah. JICA project telah menemukan beberapa masalah tersebut. Sehingga, isu itu akan diskusikan. Apakah benar atau keliru,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Hamzah Halim menyambut baik kunjungan yang dilakukan Japan International Coorperation Agency dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkumham beserta Kanwil Sulsel.

Fakultas Hukum Unhas memiliki Pusat Perancang Perundang-Undang bernama Centre of Empowering Legislative Drafting Studies yang bekerjasama dengan San Fransiso. Apabila terdapat kesepakatan, Fakultas Hukum akan menyediakan sebuah “centre” terkait perundang-undangan.

Beberapa hal yang menjadi penyebab inskonsistensi, pertama kompetensi. Jika berbicara tentang anggota dewan sebagai pembuat undang-undang, maka kompetensi menjadi persoalan. Untuk substansi, tantangan perundang-undang yang “tertulis” akan diperhadapkan dengan perkembangan teknologi, disrupsi, hingga 4.0 dapat melahirkan perilaku. Sehingga pembuat perundang-undangan harus mampu beradaptasi.

Pada sisi yang lain, banyaknya Prolegnas (Program Legislati Nasional) yang dibuat, proses yang panjang, dan penganggaran akan menjadi problem yang besar. Begitupula dengan Prolegda (Program Legislasi Daerah). Jadi, inkonsistensi perundang-undangan berujung pada political will, moralistas. Hal inilah yang menarik untuk dilakukan penelitian. Untuk itu, gagasan “centre” akan baik dilaksanakan.

Ke depannya, anggota dewan sebagai pembuat Undang-Undang tidak berstandar Sekolah Menengah Atas, tetapi sarjanawan.

Selain itu, keberadaan naskah akademik. Sehingga fakultas hukum sedang merancang program Pendidikan Politik seperti double degree atau kewajiban mengikuti Lemhanas. Mengenai kelembagaan, diperlukan tenaga fungsional yang bekerja untuk perancangan undang-undang. Jika bisa, sebuah Lembaga khusus sangat bagus untuk diadakan guna sinkronisasi peraturan perundang-undangan. Terakhir,

Fakultas Hukum Unhas memilki banyak alumni yang menjadi kepala daerah, anggota dewan hingga menjadi ketua DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota.

“Oleh karena itu, keberadaan JICA pada hari ini diharapkan dapat menjadi kerjasama ke depannya, khususnya memberikan ilmu hingga masukan terkait kurikulum,” ujar Prof Hamzah.

Kontributor: M. Aris Munandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini