Orang Tua Bharada Eliezer Menangis Bahagia Usai Anaknya Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

0
113

Channelindonesia.id – Beredar video yang memperlihatkan kedua orang tua Bharada Eliezer sujud sambil menangis bahagia usai sang anak divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Video orang tua Bharada Eliezer sujud sambil menangis bahagia usai mengetahui anaknya divonis 1 tahun 6 bulan penjara itu sontak viral usai diunggah akun Instagram @suarabergema2.id pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Inilah reaksi keluarga Richard Eliezer usai pembacaan vonis. Richard Eliezer divonis penjara 1 tahun 6 bulan,” tulis akun @suarabergema2.id.

Dalam video yang ditayangkan Kompas TV itu, nampak awalnya kedua orang tua Bharada Eliezer tengah duduk sambil menyaksikan tayangan televisi yang menayangkan pembacaan keputusan majelis hakim terkait vonis sang anak.

Saat hakim membacakan vonis hukuman terhadap Bharada Eliezer yakni 1,5 tahun, kedua orang tua dari mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun langsung melompat kegirangan.

Sambil menangis, kedua orang tua pria bernama lengkap Richard Eliezer itu lantas melakukan sujud dan saling memeluk bahagia lantaran anaknya divonis ringan dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pada cuplikan di bawah video kedua orang tua Bharada Eliezer sujud sambil menangis tersebut, juga terlihat tayangan saat Eliezer berdiri tegap menyimak pembacaan vonis hukuman dari majelis hakim terhadap dirinya.

Bharada Eliezer pun terlihat tak kuasa menahan tangis saat hakim memvonisnya dengan hukuman ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Dikutip dari Terkini.id, pembacaan sidang vonis terhadap Bharada Richard Eliezer dilakukan pada 15 Februari 2023 dan disaksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui siaran langsung.

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Wahyu Iman Santoso berubah drastis ketika mendengar bahwa Eliezer hanya mendapatkan 1 tahun 6 bulan hukuman kurungan besi, yang mana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum alias JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Richard Eliezer) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Selanjutnya majelis hakim menjelaskan bahwa faktor yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua adalah dirinya masih terbilang muda dan selalu bersikap sesuai dengan tata krama.

Sedangkan hal yang memberatkan, yaitu Bharada Eliezer dianggap tidak menghargai hubungan kerjanya dengan korban, yakni Brigadir Yosua.

Selain itu, hakim memberikan gelar justice collaborator terhadap Richard Eliezer karena dinilai berperan dalam terbongkarnya rencana pembunuhan terhadap Yosua yang disusun oleh Ferdy Sambo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini