Channelindonesia.id – Puluhan massa dari Serikat Perjuangan Pemuda Islam (SPPI) yang dipimpin oleh Aan Duhar selaku Korlap Aksi menuntut dibubarkannya Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah karena sangat bertentangan dengan aqidah Umat Islam. Aksi tersebut berlangsung di dua lokasi yakni Kantor Bupati Kabupaten Gowa dan Kantor Kemenag Gowa, Rabu (01/02/2023).
Dalam aksinya, massa mendatangi Kantor Kemenag dan menyikapi terkait dugaan adanya aliran sesat Yayasan Nur Mutiara yang berdomisili di Kabupaten Gowa dalam menjalankan paham keagamaan. Kuat dugaan ajaran yang kemudian didirikan oleh yayasan tersebut bertolak belakang dengan kaidah dan ajaran Umat Islam.
Pihak pengunjuk rasa yang di wakili oleh Syahrul bersama 5 orang lainnya melakukan audience dengan pihak Kemenag yang langsung di terima oleh Kepala Kemenag Kabupaten Gowa H. Aminuddin, S.Ag, M.Ag yang didampingi dengan Sekretaris MUI Gowa H. Tajuddin.
Massa Aksi yang diterima oleh Kepala Kemenag Gowa mengatakan bahwa pihak yayasan siap di bina jika memiliki kepercayaan atau aliran yang menyimpang dari Islam.
“Hasil rapat beberapa Instansi termasuk juga dari pihak yayasan mengemukakan bahwa pihak yayasan siap di bina jika mempunyai kepercayaan/aliran yang menyimpang. Terkait dengan sesat maupun tidak sesat, ranahnya ada pada pihak MUI,” ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihak massa aksi siap membantu pihak MUI dalam menyikapi terkait dengan permasalahan tersebut. Proses terkait dengan yayasan tersebut sudah berjalan, pihak Kemenag telah menyusun tim untuk melakukan pembinaan kepada yayasan tersebut.
Adapun sikap perwakilan dari MUI H. Tajuddin di hadapan perwakilan massa aksi mengatakan bahwa Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah merupakan Aliran Internasional yang sudah terdapat di beberapa Negara.
“Terkait dengan fatwa berada dalam kewenangan MUI Provinsi Sulawesi Selatan. Namun kami dari MUI Kabupaten Gowa tetap melakukan pembinaan kepada yayasan tersebut. Proses Sudah berjalan terkait dengan fatwa dari aliran tersebut yang dimana kami dari pihak MUI sudah melakukan beberapa kajian termasuk dengan pembinaan yang dilakukan secara bersama-sama termasuk dari Pihak Kemenag Kabupaten Gowa,” tulisnya dalam penyataan sikap tersebut.
Berdasarkan kondisi tersebut, SPPI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa, Kemenag Gowa, MUI Kabupaten Gowa, beserta seluruh instansi yang berwenang untuk menghentikan aktivitas dugaan aliran sesat Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah.
- Mendesak MUI Provinsi Sulsel dan MUI Kabupaten Gowa untuk mengeluarkan fatwa secara tertulis yang menyatakan bahwa paham keagamaan yang dikembangkan yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah bertentangan dengan ajaran islam.
- Meminta kepada Pemda Gowa untuk segera menindak tegas yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah yang diduga kuat tidak mengantongi segala bentuk administrasi pendirian yayasan di Gowa.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib. Selain aksi, di beberapa tempat juga terpasang spanduk menolak Yayasan Nur Mutiara Makhrifatullah dari Aliansi Umat Islam Kabupaten Gowa karena dianggap tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.