Channelindonesia.id – Direktorat Narkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel menangkap 2 pelaku pengedaran narkoba di wilayah Kota Makassar.
Para pelaku mendapat barang tersebut dari pengunungan Bohonglangi, Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulsel.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Sulsel bersama BNNP Sulsel telah melakukan pengamanan ladang Ganja di kawasan pegunungan Bohonglangi, Desa Bontojai Kecamatan Bontocani Kabupaten Bone.
“Ada dua orang yang kita amankan, lelaki inisial SN (37) warga jalan hartaco, Kota Makassar dan RK (34), warga Jalan Panjahitan, Baruga Kota Kendari, SN ini adalah penunjuk dari ladang ganja yang ada di kabupaten Bone,” kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat Konferensi Pers di Mapolda Sulsel, Jum’at (17/2/2023).
Ia mengatakan pengungkapan ladang ganja itu berawal saat pihaknya menangkap terduga pelaku SN terkait peredaran Narkoba di Kota Makassar.
“Penangkapan pertama di Jalan Hartaco Kelurahan Sudiang Makassar, personil mengamankan SN atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dan diamankan 1 buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja yang disembunyikan samping rumahnya, lalu kemudian interogasi kembali oleh anggota,” sebutnya.
Dari hasil interogasi lanjut, SN kemudian menyebutkan terduga tersangka RK saat itu aparat kepolisian melakukan pengejaran di wilayah Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan lintingan narkoba.
“Tim kemudian melakukan pengeledahan di perumahan Royal Spring Moncongloe Maros dan berhasil mengamankan RK dari tangan RK kita amankan 1 (buah toples berisikan 9 linting dan 3 sachet kecil diduga narkotika jenis ganja,” terangnya.
Lebih lanjut, Nana menyebutkan saat dalam perjalan menuju SN kembali mengatakan adanya barang narkoba yang masih disimpan di rumah pelaku.
Dari hasil pengakuan itu, polisi kembali amankan 1 karung goni berisi 32 sachet sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan 1 buah karung berisi diduga narkotika jenis ganja.
“Tak berselang lama, personel kita kembali mengorek asal muasal barang yang ada di tangan pelaku, SN kemudian mengakui semuanya,” terangnya.
Di mana, SR mengakui bahwa barang yang didapatnya itu berasal dari pegunungan Bohonglangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone yang merupakan ladang ganja seluas 1 hektar area.
“Interogasi mendalam oleh diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan bohong langi Kecamatan Bontocani Bone yang dimana menurut SR bahwa di sana juga terdapat ladang ganja yang digarap oleh PA,” ungkapnya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil dari pengakuan SR pihaknya pun melakukan perjalanan menuju lokasi yang dimaksud.
“Kemudian Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kedua tersangka pun dijerat Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotika.