Departemen HMP FH Unhas Gelar Penyuluhan Hukum di SMAN 21 Makassar

0
180

Channelindonesia.id – Dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ke-71, Departemen Hukum, Masyarakat dan Pembangunan (HMP) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar penyuluhan hukum di SMA Negeri 21 Makassar.

Kegiatan tersebut sebagai implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian kepada Masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 8 Maret 2023 ini menghadirkan dosen Departemen HMP sebagai Narasumber, di antaranya yakni Narasumber 1 oleh Rastiawaty, S.H.,M.H. dan Narasumber 2 oleh Muhammad Faisal, S.H.,M.H.,C.L.A. yang mengangkat tema “Sosialisasi UU TPKS: Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”.

Antusias siswa dan siswi SMA Negeri 21 Makassar yang mengikuti kegiatan selama kurang lebih 2 jam. Forum yang berlangsung aktif dengan memunculkan 6 pertanyaan dari siswa/i yang kritis mengenai aspek kekerasan seksual, seperti pertanyaan mendasar tentang pelecehan seksual dan bentuk preventif serta persuasif dalam pendampingan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Harapan dari edukasi ini bahwa adik-adik kita lebih aktif dan kritis terhadap lingkungan untuk lebih peka terhadap gejala-gejala pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan sekitar. Kesadaran dari pribadi masing-masing sangatlah penting mengingat era keterbukaan informasi yang sangat mudah dan cepat adalah kunci utama dalam mencegah kekerasan seksual dapat terjadi di masyarakat,” ungkap Muhammad Faisal.

Ke depannya Departemen Hukum, Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin akan giat menggelar Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum.

“Beberapa waktu kedepan kami akan kembali menggelar penyuluhan dan sosialisasi hukum di beberapa sekolah sebagai wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi ” ungkap Rastiawaty.

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 21 Makassar Andi Ernawati, S.Pd.,M.Pd.,PhD. dan Wakil Kepala Sekolah Munawar Ahmad, S.Pd.,M.M.

Citizen Report : M Aris Munandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini