Channelindonesia.id – Hakim ad hoc merupakan hakim non-karir yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk mengadili suatu perkara khusus, sehingga hakim ad hoc dapat memberi dampak positif ketika bersama hakim karir menangani sebuah perkara.
Namun dalam realitas kedudukan, rekruitmen, evaluasi dan pembinaan terhadap hakim Ad-Hoc perlu mendapat kajian yang lebih mendalam.
Hal tersebut menjadi bahasan dalam Focus Group Discussion antara Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Fakultas Hukum Unhas. FGD ini membahas tema “Kedudukan Hakim Ad-Hoc dalam Sistem Hukum di Indonesia, Perbandingan dibeberapa Negara; Idealitas Hakim Ad-Hoc di Indonesia dalam konteks recruitment, evaluasi, dan pembinaan”.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dies natalis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ke-71. FGD kali ini membahas beberapa poin penting misalnya melihat evaluasi kehadiran hakim ad-hoc diperadilan. Termasuk juga membahas Isu krusial dalam konsep hakim ad-hoc, misalnya pertentangan antara integritas dan kekhususnan hakim ad-hoc, periodisasi hakim ad-hoc, serta kolegialitas dan perbedaan fasilitas.
Dekan Fakultas Hukum Unhas dalam rilisnya, Senin 20 Maret 2023, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Kerjasama Fakultas Hukum Unhas dengan Balitbang Mahkamah Agung.
“Dalam FGD ini kami ingin membantu tim peneliti dari Balitbang MA untuk memberikan masukan terkait evaluasi kedudukan, kedudukan, rekruitmen, evaluasi dan pembinaan terhadap hakim Ad-Hoc. Apalagi beberapa dosen kami ada yang pernah menjadi hakim ad-hoc sehingga bisa menjadi pertimbangan bagi Balitbang MA, dari sisi pengalaman dan impelementasi yang telah dilakukan saat menjabat hakim ad-hoc,” ujar Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Kegiatan ini berlangsung di ruang video conferene Fakultas Hukum Unhas, dengan dihadiri 5 orang tim peneliti dari Balitbang MA yang dikoordinatori oleh Agus Suntoro, S.H., M.H. selaku peneliti BRIN.
Selain itu tim dari Fakultas Hukum Unhas terdiri dari Dr. Padma D. Liman, S.H., M.H. (mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Makassar), Prof. Dr. Maasba Magassing, S.H., M.H. (Guru besar Fakultas Hukum Unhas), dan Dr. Nur Azisa, S.H., M.H. (Ketua Departemen Hukum Pidana).
Citizen Report: M Aris Munandar