Rangkaian Dies Natalis ke-71, Fakultas Hukum Hadirkan Pakar dari Vrije Universiteit Amsterdam pada Kuliah Umum

0
168

Channelindonesia.id – Undang-undang pidana dalam negeri mengartikulasikan pemahaman yang cukup konkret tentang perilaku korupsi, membuat pemahaman tersebut mengikat semua orang di wilayah nasional, dan dapat menjatuhkan hukuman para pelanggaran.

Hal tersebut dikemukakan oleh Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M pada Studium Generale dengan tema “An Overview of the Crime of Corruption: in Light of the New Criminal Code” di Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini merupakan rangkaian kuliah umum series dari kegiatan dies natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis, Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, S.T., M.Phil .

Dalam sambutan pembukaannya guru besar Fakultas Teknik Unhas ini menyambut baik kegiatan yang dilaksanakna Fakultas Hukum Unhas untuk memberikan nuansa pembelajaran yang beda dan mendalam sesuai kepakaran Dr. Prosper.

Kegiatan kuliah umum ini dihadiri 200 orang mahasiswa Fakultas Hukum Unhas, yang merupakan peserta mata kuliah delik-delik di luar kodifikasi pada program studi Sarjana Ilmu Hukum.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa dies natalis ke-71 tahun ini lebih menekankan aspek pembelajaran kolaboratif kepada mahasiswa Fakultas Hukum Unhas.

“Ini sebuah langkah yang kami tempuh, dengan menghadirkan pakar-pakar berkualitas melalui kuliah umum, mahasiswa tentu mendapatkan perspektif yang lebih kaya lagi, Untuk menambah pengetahuan mereka, apalagi ini eranya merdeka belajar, sehingga kami memfasilitasi mahasiswa untuk memperoleh pengetahuan seluas-luasnya,” ujarnya, Jumat 28 April 2023.

Dr. Prosper S. Maguchu merupakan pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit Amsterdam. Sekaligus tahun ini menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas, sebagai tindak lanjut Kerjasama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas.

Prosper memaparkan materi tentag tindak pidana korupsi kepada mahasiswa tentang Pengenalan dan Mendefinisikan Korupsi, Perbedaan Pemahaman dan Pendekatan Korupsi, Efek Korupsi, dan Mengukur Korupsi. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, luring di Baruga Baharuddin Lopa, S.H dan secara daring melalui aplikasi zoom.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini