Fakultas Hukum Unhas Gelar Kuliah Umum, Bahas Aspek Hukum Terkait Jasa Kepelabuhan

0
175

Channelindonesia.id – Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Alumni Session “Memahami Aspek Hukum Jasa Kepelabuhanan” oleh Akhirman, S.H., M.H. Direktur Operasi dan Komersial PT. Intan Sejahtera Utama (PT. Pelindo Group).

Kegiatan berlangsung di ruangan Moot Court Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas, Jumat 12 Mei 2023 dan dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, yang diwakili oleh Wakil Dekan Bidang I.

Dalam sambutannya, Dekan mengharapkan kegiatan ini dapat membuka wawasan Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas mengenai pentingnya pemahaman mengenai aspek hukum jasa kepelabuhanan.

Pengangkutan laut memiliki peran yang strategis dalam mendukung pembangunan nasional di segala bidang, termasuk untuk mempersatukan Indonesia yang penuh dengan keberagaman, baik keberagaman agama, suku, budaya, ras maupun bahasa.

Selain itu pengangkutan laut juga menjadi infrastruktur penting dalam rangka menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

Akhirman dalam pemaparannya menjelaskan lanskap Industri Kepelabuhanan yaitu regulasi dan birokrasi yang berlebihan, kurangnya insentif untuk kompetensi, kolaborasi, dan perbaikan, serta implementasi regulasi yang kurang efektif.

Selain itu dari aspek kelembagaan masih terjadi carut marut kewenangan antar lembaga negara dan asosiasi. Padahal di sisi lain tren industri kepelabuhanan telah berkembang sangat pesat di berbagai belahan dunia.

Akhirman, SH., MH kemudian menjelaskan perubahan subtantif bidang kepelabuhanan paska berlakunya UU Cipta Kerja.

Kegiatan kuliah umum ini dihadiri 120 orang Mahasiswa dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan Unhas secara luring di Moot Court Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan kuliah umum Alumni Session ini merupakan rangkaian Dies Natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas yang pada tahun ini mengusung tema berintegritas, unggul, dan kolaboratif.

Citizen Report: M Aris Munandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini