Channelindonesia.id – Fakultas Hukum bekerja sama dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan Tema “Peluang dan Tantangan Corporate Rescue Dalam Fase Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi” pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2023, bertempat di Aula Prof. Dr. H. Baharuddin Lopa, S.H.
Hadir dalam kegiatan Seminar Nasional adalah para pakar di bidangnya yaitu Imran Nating, SH., MH, Jamaslin James Purba, S.H., M.H, Firdaus Deppu, S.E, dan Dr. Mohammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn dalam kegiatan Seminar Nasional tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim S.H., M.H., M.A.P. dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian Dies Natalis FH Unhas yang ke-71.
“Kegiatan Seminar Nasional yang diselenggarakan hari adalah salah satu rangkaian kegiatan Dies Natalis ke-71 FH Unhas. Diharapkan bisa memberikan manfaat dan pengetahuan kepada masyarakat khususnya mahasiswa FH Unhas. Selain itu, hadirnya pemateri yang sangat luar biasa juga diharapkan bisa memotivasi mahasiswa dalam menatap karir di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Seminar Nasional dimoderatori oleh Dr. Resha Agriansyah, S.H., M.H (Wakil Sekjen AKPI). Imran Nating, SH., MH (Ketua Umum AKPI) dalam Keynote Speechnya menguraikan bahwa Pandemi Covid-19 sangat berdampak kegiatan usaha.
Salah satu dampaknya dapat terlihat dari peningkatan permohonan PKPU/Pailit yang jumlahnya sangat signifikan sepanjang sejarah Indonesia. UU Nomor 37 Tahun 2004 menganut asas keseimbangan, kelangsungan usaha, keadilan, dan Integrasi. Dengan Asas kelangsungan usaha, perusahaan Debitor yang masih memiliki potensial atau prospek yang baik tetap dapat dipertahankan kegiatan bisnisnya, sekalipun dalam kondisi PKPU atau Pailit. Konsep Corporate Rescue yang dianut dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 adalah Restrukturisasi Utang (Pasal 265 & Pasal 144) dan Restrukturisasi Perusahaan.
Jamaslin James Purba, S.H., M.H (Ketua Dewan Penasehat AKPI) selanjutnya menjelaskan bahwa
konsep Corporate Rescue di Indonesia dikenal dalam lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Ia kemudian menjelaskan mengenai definisi, syarat permohonan, dan akibat hukum dari PKPU. Selanjutnya dijelaskan beberapa contoh penerapan praktik Corporate Rescue di beberapa Negara seperti di Amerika Serikat, Singapura, Inggris dan Australia.
Dr Mohammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn selaku pakar Hukum Persaingan Usaha & Kepailitan Fakultas Hukum Unhas menjelaskan kajian teoritis mengenai konsep Corporate Rescue.
Menurut Dr Mohammad Aswan Rauf, S.H., M.Kn telah terjadi perubahan paradigma dalam kepailitan dari paradigma klasik tentang likuidasi menjadi paradigma modern Corporate Rescue. Konsep Corporate Rescue terdiri dari Company Rescue dan Business Rescue.
Konsep ini, kata dia, sejalan dengan prinsip efisiensi (economic efficiency) dan kemanfaatan (Utilitarianisme).
Firdaus Deppu, SE (Wakil Ketua Umum KADIN Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan) menyatakan bahwa dunia usaha sangat memerlukan kepastian dalam berusaha. Mekanisme PKPU diharapkan menjadi salah satu solusi bagi dunia usaha dalam menghadapi tantangan dalam masa pemulihan paska pandemi Covid-19.
Kegiatan Seminar Nasional dihadiri 300 orang Peserta dari yang hadir secara bauran (hybrid). Kegiatan Seminar Nasional ditutup dengan sesi diskusi dan penyerahan plakat penghargaan kepada Narasumber, Moderatur, dan Donatur Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-71.
Kegiatan Seminar Nasional ini merupakan rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum Unhas ke-71 yang pada tahun ini mengusung tema berintegritas, unggul, dan kolaboratif.
Citizen Report: M Aris Munandar