Jaksa Agung RI Isi Kuliah Umum di Fakultas Hukum Unhas

0
177

Channelindonesia.id – Fakultas Hukum Unhas menggelar kuliah umum dengan menghadirkan Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H.,M.M.,M.H. dalam semarak Dies Natalis Ke-71.

Acara yang berlangsung secara hybrid Luring di Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa dan daring via zoom meeting pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kuliah umum dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P dan diikuti dengan antusias oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dan pimpinan serta pejabat dalam lingkup Kejaksaan Republik Indonesia.

Jaksa Agung RI menyampaikan fokus Kejaksaan Republik Indonesia sebagai upaya transformatif di dalam penanganan perkara khususnya di bidang hukum pidana.

Ia pun mengatakan, kebijakan Restoratif Justice yang terus menjadi upaya persuasif dalam penanganan perkara pidana saat ini sudah overload.

“Keadilan restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas akan tetapi kita ubah mindset tersebut dengan hukum itu harus tajam ke atas dan harus humanis ke bawah,” ungkap Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Kejaksaan RI, kata Burhanuddin, terus meningkatkan performa demi menjamin mutu penegakan hukum di Indonesia.

“Peningkatan kapasitas penegak hukum juga bisa dilakukan melalui continuing legal education maupun in house training untuk berbagai bidang yang dibutuhkan oleh masing-masing institusi penegak hukum,” jelasnya.

Kuliah umum yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam tersebut kemudian ditutup oleh pertanyaan dan tanggapan dari peserta.

“Selanjutnya, diharapkan implementasi bentuk sinergitas antara Fakultas Hukum Unhas dan Kejaksaan Republik Indonesia demi mewujudkan cita hukum Indonesia Emas 2045,” tutup Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim sekaligus menutup rangkaian kegiatan kuliah umum tersebut.

Citizen Report: M Aris Munandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini