Channelindonesia.id – Pencucian uang secara sederhana adalah suatu upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan uang/dana yang dihasilkan dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah.
Mekanisme pencucian uang secara sempurna dilakukan dalam 3 (tiga) tahap mulai dari placement, layering, dan integration.
Hal tersebut dipaparkan oleh Dr. Prosper S.Maguchu, LL.M pada Studium Generale dengan tema “Introduction to The International Anti-Money Laundering Law” di Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Kerjasama antara Vrije Universiteit Amsterdam dengan Fakultas Hukum Unhas, dimana pada semester ini Dr. Prosper menjadi inbound lecturer di Fakultas Hukum Unhas dan mengajar pada prodi Sarjana Ilmu Hukum.
Kegiatan kuliah umum ini dihadiri 200 orang mahasiswa peserta mata kuliah delik-delik di luar kodifikasi yang merupakan mata kuliah peminatan hukum pidana.
Dalam rilisnya, Jumat 5 Mei 2023, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P menyampaikan bahwa kuliah bersama ini memberikan pengetahuan yang lebih komprehensif kepada mahasiswa.
“Kepakaran Dr. Prosper akan membantu mahasiswa kita mendapatkan pengetahuan yang lebih mendalam. Kami senantiasa berusaha memfasilitasi mahasiswa untuk belajar dari yang terbaik, termasuk melalui ruang-ruang kemitraan untuk menghadirkan pakar dari luar negeri memberi kuliah bagi mahasiswa Fakultas Hukum Unhas,” ujarnya.
Dr. Prosper S. Maguchu merupakan pakar hukum tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari Vrije Universiteit Amsterdam.
Prosper memaparkan materi tentag anti money laundering kepada mahasiswa tentang apa yang dimaksud pencucian uang, tahapan pencucian uang, beberapa konsep tentang pencucian uang, dan implikasi dari pencucian uang.
Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, luring di ruang promosi doktor Fakultas Hukum Unhas dan secara daring melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga masih merupakan rangkaian dies natalis ke-71 Fakultas Hukum Unhas.
Citizen Report: M Aris Munandar