Tim PPMU-PKM FH Unhas Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Berkelanjutan di Pangkep

0
160

Channelindonesia.id – Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.

Upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

Hal tersebut dikemukakan dalam Sosialisasi Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dari Alih Fungsi Lahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Manakku Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep, pada Kamis 4 Mei 2023.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Program Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Hasanuddin – Program Kemitraan Masyarakat (PPMU-PK-M) yang diselenggarakan tim PPMU-PK-M Fakultas Hukum Unhas.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Manakku Jupri Sawedi.

Dalam sambutannya, Kepala Desa menyambut baik kegiatan yang diinisiasi oleh tim dari Fakultas Hukum Unhas “Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang sebagai besar merupakan kelompk tani.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak dan Ibu dari FH Unhas yang telah menyelenggarakan kegiatan ini,” ucapnya.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Ismail Alrip, S.H., M.Kn yang membawakan materi tentang Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dari Alih Fungsi Lahan yang mencakup pengertian, dasar hukum, tujuan, uraian masalah, serta bentuk-bentuk sanksi.

Kegiatan ini dihadiri 30 orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat dan kelompok tani di Desa Manakku Kabupaten Pangkep.

Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dari Alih Fungsi Lahan merupakan implementasi dari program hibah internal dari LPPM Unhas yang diketuai oleh Andi Suci Wahyuni, S.H., M.Kn, dan anggota tim Arini Nur Annisa, S.H., M.H., Mutiah Wendah Juniar, S.H., LL.M, Andi Muhammad Aswin Anas, S.H., M.H. serta 2 orang mahasiswa.

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.A.P turut mengapresiasi kegiatan ini.

“Alhamdulillah satu lagi bentuk tri dharma perguruan tinggi dalam hal pengabdian kepada masyarakat, dilaksanakan oleh tim Fakultas Hukum Unhas. Apalagi kegiatan ini melibatkan kolaborasi antar dosen dari lintas departemen mulai dari departemen perdata, hukum administrasi, dan hukum acara. Selain itu juga melibatkan mahasiswa. Semoga masyarakat peserta suluh memperoleh manfaat sebaik-baiknya dan tentunya terlaksananya kegiatan ini memberikan dampak pada pencapaian Indikator Kinerja Fakultas Hukum Unhas,” ungkap Prof. Dr. Hamzah Halim.

Selain kegiatan sosialisasi, tim Fakultas Hukum Unhas juga memberikan buku saku Pedoman Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kepada para peserta yang hadir, souvenir, serta piagam apresiasi kepada Kepala Desa dan Narasumber.

Citizen Report: M Aris Munandar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini