Channelindonesia.id – Wakil Ketua KPK RI Dr Johanis Tanak, SH, MHum mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas).
Kuliah umum yang mengangkat tema “Paradigma Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia” dipadati oleh mahasiswa FH Unhas yang sangat antusias terhadap kuliah yang disampaikan.
Acara dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H.,M.H.,M.A.P yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya langkah aktif untuk mengambil peran dalam pemberantasan korupsi sejak dini sejak di bangku perkuliahan.
“Saya harap mahasiswa saya dapat memahami perannya sebagai calon-calon penegak hukum yang akan mengisi berbagai lini sektoral dengan terus secara sadar dan penuh tanggung jawab nantinya dalam melaksanakan pekerjaannya,” kata Prof. Dr. Hamzah Halim.
Menurutnya, pemahaman dalam paradigma pemberantasan korupsi dengan melihat pada komponen yang bekerja khususnya di birokrasi. 9 nilai-nilai anti-korupsi yang dibuat oleh KPK merupakan nilai adaptif dengan membentuk paradigma yang progresif dalam pemberantasan korupsi.
“Masyarakat dan mahasiswa tentunya berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi bersama dengan aparat penegak hukum sebagai instrumen utama menanamkan nilai-nilai paradigma pemberantasan korupsi,” ungkap Dr. Johanis Tanak.
Kegiatan yang berlangsung selama 2 jam tersebut dipenuhi dengan tanggapan mahasiswa sebagai peserta kuliah umum.
Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. sebagai Moderator yang memandu
diskusi membuka kesempatan kepada 3 penanya dikarenakan terbatasnya waktu pelaksanaan kuliah umum ini.
“Dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi, kita harus merunut dari awal sebab akibat terjadinya tindakan korupsi. Hal sederhana adalah bentuk pengabaian tindakan korupsi di sekitar kita. Oleh karena itu, peran kita secara aktif bersama dalam memberantas korupsi seperti perintah dalam Pasal 44 UU KPK Ri,” lanjut Dr. Johanis Tanak.
Setelah sesi tanya jawab, kegiatan kemudian ditutup bersama oleh Dekan fakultas hukum Unhas dan Wakil Ketua KPK RI.
Citizen Report: M Aris Munandar